Tiga Tersangka Penipu Multimedia Berhasil Diamankan, Satu Anggota Lapas

228
Tersangka penipuan saat dimintai keterangan di Polres Kendari.
Tersangka penipuan saat dimintai keterangan di Polres Kendari.
Tersangka penipuan saat dimintai keterangan di Polres Kendari.
Penipuan : Tersangka penipuan saat dimintai keterangan di Polres Kendari. (Lukman Budianto/ZONASULTRA.COM)

 
ZONASULTRA.COM, KENDARI – Tiga tersangka penipuan di Multimedia Kendari berhasil diamankan oleh pihak Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Kendari. Satu diantaranya diketahui sebagai pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pare-pare, Sulawesi-Selatan.

Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Kendari AKP Yunar H Sirait menyebutkan tiga nama tersangka yang diamankan masing-masing JT, KT, dan MH. “JT ini adalah pegawai Lapas di Pare-pare, ” kata Yunar di ruangannya, Kamis (29/12/2016).

AKP Yunar H Sirait
AKP Yunar H Sirait

Dia melanjutkan, ketiga tersangka ini menggunakan modus menipu lewat telepon dengan cara menelpon pihak Multimedia dan mengaku jika barang yang dikirim ke Multimedia itu adalah barang miliknya. Adapun barang yang dikirim ini adalah handphone Maxtron sebanyak 191 unit.

“Pada tanggal 13 Desember, Multimedia menerima pesanan melalui jasa pengiriman barang ekspedisi. Hari itu juga, menelponlah tersangka ini dan mengaku bahwa barang yang diterima Multimedia itu adalah barang salah kirim,” jelas Yunar.

Keesokan harinya, pihak Multimedia kemudian mengonfirmasi pihak distributor Maxtron untuk memastikan barang yang dikembalikan tersebut sudah sampai atau tidak. Pihak distributor mengatakan tidak ada permintaan pengiriman kembali barang karena kesalahan pengiriman. Saat itulah Multimedia sadar bahwa telah ditipu dan segera melaporkan kejadian ini ke Polres Kendari.

Atas laporan itu, Polres Kendari melakukan penyelidikan dan ditemukanlah nomor telepon yang digunakan pelaku atas nama Muliana Jaya yang merupakan binaan Lapas Pare-Pare. “Nama asli tahanan lapas ini Dedi Syam,” terang Sirait.

Dengan dibantu pihak Polda Sulsel, tim Buru Sergap (Buser) Kendari kemudian menemui Dedi di Lapas Pare-pare, dan Dedi mengakui perbuatannya tersebut. “Jadi Dedi meminta bantuan rekannya yang lain yang telah diamankan sekarang, ” jelas Sirait.

Akibat perlakuannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP Subs 480 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Adapun barang bukti yang diamankan berupa handphone Maxtron sebanyak enam unit. Kerugian Multimedia akibat kejadian ini ditaksir mencapai Rp 51 juta. (B)

 

Reporter : Lukman Budianto
Editor : Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini