Tim Bertahan Dan Berkah Saling Bantah Terkait Pemilih Ganda

50
Tim Bertahan Dan Berkah Saling Bantah Terkait Pemilih Ganda
Kuasa Hukum Paslon Tim Bertahan, Taufik Basari

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Kuasa hukum pasangan calon (paslon) Tafdil – Johan Salim yang biasa dikenal dengan akronim “Bertahan” membantah adanya pemilih ganda dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bombana seperti apa yang didalilkan oleh paslon Kasra Jaru Munara dan Man Arfa (Berkah). Dalam sidang sengketa perselisihan hasil Pilkada Kabupaten Bombana di Mahkamah Konstitusi (MK), pihaknya menyatakan tidak terjadi hal-hal yang didalilkan oleh pemohon.

Berita Terkait : Sidang Sengketa Pilkada, KPU Bombana Bantah Adanya Coblos Ganda

Tim Bertahan Dan Berkah Saling Bantah Terkait Pemilih Ganda
Taufik Basari

Apa yan didalilkan oleh pemohon tidak berdasar, tuduhan ada pemilih yang memilih lebih dari 1 kali, memilih di beberapa TPS, kemudian memilih dengan c6 milik orang lain setelah ditelusuri tidak seperti yang didalilkan,” ujar Taufik Basari selaku kuasa hukum Tafdil-Johan saat ditemui usai sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (22/3/2017).

Pihaknya juga telah mengkaji dokumen dan saksi yang menghadiri pada saat pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang dalam dalil pemohon dimintakan untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di beberapa TPS.

“Kemudian kita cek C1-nya ternyata seluruh formulir C-KWK ditandatangani oleh saksi yang hadir dan tidak ada yang mengisi formulir keberatan di TPS-TPS yang didalilkan,” jelasnya kepada awak Zonasultra.

Selain itu dijelaskan bahwa pemilih yang dikatakan memilih lebih dari satu TPS ternyata adalah orang yang berbeda.

Kuasa Hukum Paslon Tim Berkah, Ridwan Darmawan
Ridwan Darmawan

Sementara itu kuasa hukum paslon Berkah, Ridwan Darmawan mempersilahkan pihak manapun untuk membantah dalilnya, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada MK.

“Beberapa hal yang dibantah oleh mereka saya kira itu hak mereka, tapi majelis akan mempertimbangkan mana bukti valid dan keterangan pihak lain,” tukasnya.

Ia mengatakan Panwas sudah memberikan surat keterangan dan mengkonfirmasi beberapa yang diajukan dalam dalil permohonannya. Sementara untuk desa Lemo yang dinyatakan tidak ada oleh Termohon dalam persidangan, pihaknya menjelaskan bahwa fakta di lapangan telah terjadi pemekaran wilayah.

Baca Juga : Pilkada Bombana Bermuara Di MK

“Mereka berhak saja mengatakan itu ngawur dan sebagainya, tapi saya kira hakim akan menilai nanti proses tahapan di dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH),” tutupnya. (B)

 

Reporter : Rizki Arifiani
Editor : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini