Tim Rasak-Haris Beberkan Pelanggaran Pilwali Kendari

158
rasak-haris-pilwali-kendari
Rasak - Haris

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Tim pasangan calon wali kota Kendari nomor urut satu Abdul Rasak dan Haris Andi Surahman (Rasak-Haris) mengungkap beberapa pelanggaran dalam Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Kendari.

Saksi pasangan Rasak-Haris Muhammad Sahir mengatakan, pelanggaran yang dimaksud mulai dari penggunaan surat keterangan sampai dengan persoalan C7.

Rasak -haris
Rasak -haris

Parahnya lagi kata Sahir, pelanggaran-pelanggaran yang ditemui tersebut sama sekali tidak ditanggapi oleh pihak KPU maupun Panwaslih Kota Kendari.

“Contohnya 15.887 surat suara tambahan 415 suara, jika ditotal 16.302. Tetapi DPT yang tercatat di C1 16.474. Hal ini tentunya sudah ada perbedaan hasil rekapan,” ungkap Sahir di Hotel Putri Wisata Kendari, Rabu (22/2/2017) malam.

Selain itu, kata mantan anggota KPU Sulawesi Tenggara (Sultra) ini, di C1 ditemukan pihaknya orang yang tidak mendaftar di KPPS ketika perhitungan suara yang bersangkutan terdaftar.

Sementara itu, salah satu tim pasangan Rasak-Haris Imam Al Ghozaly menuturkan, dengan kondisi ini pihaknya tidak menerima hasil pleno yang ditetapkan oleh KPU Kota Kendari.

Ini dilakukan sebab pihaknya menilai persoalan yang ada dalam proses pemilihan wali kota Kendari sangat banyak pelanggaran tetapi tidak disikapi serius oleh KPU dan Panwaslih Kota Kendari. (B)

 

Reporter: M Rasman Saputra
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini