Tim Rasak-Haris Sampaikan Bukti Pelanggaran Pilwali di Bawaslu RI

40
Tim Rasak-Haris Sampaikan Bukti Pelanggaran Pilwali di Bawaslu RI
TIM RASAK-HARIS - Tim Rasak-Haris menyampaikan bukti pelanggaran pilwali Kota Kendari di Bawaslu RI. Bukti ini diharapkan bisa sesegera ditindak lanjuti oleh Bawaslu RI dengan mempertanyakan ke Panwaslih Kota Kendari. (Istimewa)
Tim Rasak-Haris Sampaikan Bukti Pelanggaran Pilwali di Bawaslu RI
TIM RASAK-HARIS – Tim Rasak-Haris menyampaikan bukti pelanggaran pilwali Kota Kendari di Bawaslu RI. Bukti ini diharapkan bisa sesegera ditindak lanjuti oleh Bawaslu RI dengan mempertanyakan ke Panwaslih Kota Kendari. (Istimewa)

 

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Tim pasangan calon walikota Kendari, Abdul Rasak-Haris Andi Surahman telah menyerahkan beberapa bukti pelanggaran pemilihan walikota (pilwali) Kendari ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia, Senin (20/2/2017).

Salah satu tim Rasak-Haris, Muhammad Yusuf Yahya mengatakan, adapun laporan pelanggaran yang disampaikan diantaranya adalah praktek money politik dan keterlibatan PNS dalam pelaksanaan Pilwali Kota Kendari.

Dengan diserahkannya bukti-bukti tersebut lanjutnya, pihaknya akan terus melakukan presure ke Bawaslu RI. Sehingga seluruh bukti pelanggaran yang mereka serahkan bisa ditindak lanjuti sesuai aturan yang berlaku.

“Selain menyerahkan bukti-bukti ini ke Bawaslu kami juga akan menyerahkan ke DKPP dan Mahkamah Konstitusi. Sebab bukti yang kami serahkan telah menunjukkan bahwa pelanggaran yang ada terstruktur dan masif sifatnya, ” jelasnya kepada zonasultra.id, Senin (20/2/2017).

Baca Juga : Panwaslih : Seluruh Aduan Telah Ditindaklanjuti

Yusuf mengungkapkan, laporan yang disampaikan ke Bawaslu RI telah mendapat tanggapan. Diakuinya bahwa Bawaslu RI akan segera mempertanyakan hal tersebut kepada Panwaslih Kota Kendari tentang sejauh mana penanganan pelanggaran-pelanggaran pilkada Kota Kendari.

Saat ini, pihaknya tinggal menunggu bagaimana respon dari laporan pelanggaran pilkada yang telah mereka sampaikan ke Bawaslu RI ini. (B)

 

Reporter : M Rasman Saputra
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini