TNI AL Surabaya Amankan 238 Konteiner Ilegal dari Baubau

65

 


Komandan Lantamal V, Brigjen TNI (Mar) Rudy Andi Hamzah menunjukkan kayu dari salah satu konteiner. Doc TNI AL

 

ZONASULTRA.COM, Bau-bau– TNI Angkatan Laut V Surabaya mengamankan kapal bernama MV Bali Gianyar yang memuat 238 kontener berisi barang-barang diduga ilegal, Selasa (07/06/2016). Kapal berbendera Indonesia itu diketahui bertolak dari Pelabuhan Murhum Kota Baubau, Sulawesi Tenggara.

Komandan Pos TNI AL Baubau, Lettu Laut Dedi Kurnia ketika dikonfirmasi kabarbuton.com, Kamis (09/06/2016) mengatakan, berdasarkan data yang ia terima, membenarkan penangkapan kapal yang bertolak dari Pelabuhan Murhum Baubau itu.

Kata dia, kapal berbobot 2.998 GT yang dinahkodai Prasidi Utoyo itu ditangkap sekitar pukul 09.00 WIB oleh KAL Katon 810. Dari 238 kontener, 122 kosong, 88 berisi kayu jati, dan 38 berisi barang campuran yang diduga tak memiliki dokumen resmi.

Komandan Lantamal V, Brigjen TNI (Mar) Rudy Andi Hamzah, saat mendatangi langsung kapal milik PT Salam Pacific Indonesia Lines (SPIL) dan mewawancarai nahkoda menyebut, lndikasi pelanggaran terlihat dari dokumen yang diperiksa, diantaranya dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan tidak dilengkapi dengan Faktur Angkut Kayu Olahan. Hal ini merujuk pada Permenhut P.42/Menhut ll/2014 pasal 1 Angka 31.

“Kemudian nota perusahaan tidak ada. Dari pelanggaran-pelanggaran itu, maka para pelaku diancamkan sanksi sesuai pasal 78 ayat (7) UU Nomor 41/1999 tentang Kehutanan, yaitu penjara lima tahun dan denda 10 milyar rupiah,” katanya.

Kapolres Baubau, AKBP Suryo Aji SIK ketika dikonfirmasi via telpon selulernya, mengaku tidak mengetahui adanya penangkapan tersebut. Dia mengaku baru tahu ketika dihubungi ingin dikonfirmasi.

“Saya gak tau itu malah, belum (belum dapat informasi),” katanya singkat.

Sumber : kabarbuton.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini