Tolak Transaksi dengan Uang Logam Bisa Dipidana Setahun dan Denda Rp 200 Juta

70
Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Sulawesi Tenggara (Sultra) Bidang Manajemen Intern dan Sistem Pembayaran, LM Bahtiar Zaadi
LM Bahtiar Zaadi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Masyarakat yang menolak untuk melakukan transaksi dengan menggunakan uang logam atau koin, akan diberi sanksi pidana dengan kurungan selama satu tahun dan denda Rp 200 juta.

Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Sulawesi Tenggara (Sultra) Bidang Manajemen Intern dan Sistem Pembayaran, LM Bahtiar Zaadi
LM Bahtiar Zaadi

Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Sulawesi Tenggara (Sultra) Bidang Manajemen Intern dan Sistem Pembayaran, LM Bahtiar Zaadi menyatakan, sanksi tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/3/PBI/2015 tentang kewajiban penggunaan rupiah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)

“Sanksi itu berlaku bagi setiap orang yang tidak menggunakan rupiah di wilayah NKRI,” ujar Bahtiar saat diwawancarai di ruang kerjanya, Jumat (13/10/2017).

Ia menyebutkan di dalam undang-undang mata uang pun telah dijelaskan bahwa uang rupiah terdiri dari uang kertas sebanyak tujuh pecahan (Rp 2.000, Rp 5.000, Rp 10.000, Rp 20.000, Rp 50.000, dan Rp 100.000) dan uang logam sebanyak empat pecahan (Rp 100, Rp 200, Rp 500, dan Rp 1.000). Selain itu, undang-undang tersebut juga mensyaratkan setiap transaksi di wilayah NKRI wajib menggunakan rupiah baik itu uang kertas maupun logam (koin).

BACA JUGA :  Per 9 Januari 2024, Dinkes Catat 63 Kasus DBD Terjadi di Kendari

“Jika ada pedagang atau pembeli yang menolak uang rupiah, berarti mereka belum paham dengan aturan tersebut,” tambahnya.

Menurut Bahtiar, yang berhak menyatakan tidak berlakunya uang rupiah adalah Bank Indonesia. Dan hingga saat ini Bank Indonesia belum mengeluarkan pengumuman terkait penarikan terhadap uang rupiah pecahan Rp 100 dan lainnya. Jadi, semua uang logam dan uang kertas yang beredar, masih berlaku sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Olehnya itu, Bank Indonesia mengimbau kepada masyarakat, selama uang rupiah baik logam dan kertas belum dinyatakan ditarik dari peredaran, maka uang rupiah masih berlaku dalam transaksi. Adapun masyarakat yang memiliki uang koin dalam jumlah yang banyak dan tidak ditransaksikan, bisa langsung menukarkan dengan uang kertas ke perbankan dan Bank Indonesia atau menyetor ke perbankan untuk dimasukkan ke rekening tabungan miliknya.

BACA JUGA :  Warga Antusias Sambut Nur Alam dari Bandara sampai di Rumahnya

“Hanya karena merasa repot pegang uang koin kan sayang kalau diabaikan, padahal bisa dikumpulkan karena masih punya nilai,” tukasnya.

Ditambahkannya, uang koin menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari uang rupiah. Seperti yang disebutkan dalam undang-undang bahwa uang itu terdiri dari uang kertas dan uang logam. Maka, kalau tidak ada uang dengan nilai terkecil, maka akan menyulitkan dalam transaksi. (B)

 

Reporter : Sitti Nurmalasari
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini