Tony Herbiansyah Mundur dari PNS Jika KPU Sudah Buka Pendaftaran

38

Toni akan mengajukan pengunduran dirinya sekaligus pensiun dini sebagai PNS saat komisi pemilihan umum (KPU) setempat membuka pendaftaran. Toni juga akan mengakhiri masa tugasnya sebagai Pjs Bupati k

Toni akan mengajukan pengunduran dirinya sekaligus pensiun dini sebagai PNS saat komisi pemilihan umum (KPU) setempat membuka pendaftaran. Toni juga akan mengakhiri masa tugasnya sebagai Pjs Bupati karena masa jabatannya berakhir April 2015.  
“Kalau ketentuan undang-undang itu pada saat mendaftar sudah harus mengajukan pengunduran diri sebagai PNS ke Kemenpan-RB (kementerian pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi) dan BKN (badan kepegawaian Negara). Nah, bukti surat pengunduran diri inilah yang akan saya bawa ke KPU,” kata Toni di Kendari, Rabu (18/3/2015).
Menurut Toni, dia tidak mungkin mendaftarkan diri dengan berhenti sepenuhnya sebagai PNS karena jika menunggu SK pemberhentian atau pensiun maka harus menunggu kurang lebih satu tahun. Sesuai peraturan perundang-undangan, Toni berhak mendapatkan hak sebagai pensiunan karena pengabdiannya lebih dari 20 tahun. 
Saat Toni sendiri mengaku belum terlalu memikirkan rencana pengunduran dirinya sebagai PNS karena dia sedang fokus ke desa-desa menyerap aspirasi masyarakat. Mengenai basis kekuatannya di Koltim masih menunggu hasil survei yang hasilnya akan diketahui, April mendatang.(*/Taslim)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini