TPP Timbulkan Polemik, DPKAD Konsel: Itu Sesuai Beban Kerja dan Disiplin

121
TPP Timbulkan Polemik, DPKAD Konsel: Itu Sesuai Beban Kerja dan Disiplin
Rapat TPP, Timbulkan Polemik: Tampak Sejumlah Kepala Satuan Kerja Perangkat Derah (SKPD) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra) yang hadir dalam rapat pembahasan Tunjangan Perbaikana Pendapatan (TPP) diaula Kantor Bupati setempat. Adanya TPP ternyata mengundang polemik karena Dinas Penggelola Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) kabupaten itu menerima lebih besar dari instansi lain, protespun bermunculan. Senin (18/1/2016). (Efan/ZONASULTRA.COM)
TPP Timbulkan Polemik, DPKAD Konsel: Itu Sesuai Beban Kerja dan Disiplin
Rapat TPP, Timbulkan Polemik: Tampak Sejumlah Kepala Satuan Kerja Perangkat Derah (SKPD) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra) yang hadir dalam rapat pembahasan Tunjangan Perbaikana Pendapatan (TPP) diaula Kantor Bupati setempat. Adanya TPP ternyata mengundang polemik karena Dinas Penggelola Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) kabupaten itu menerima lebih besar dari instansi lain, protespun bermunculan. Senin (18/1/2016). (Efan/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, ANDOOLO– Dana Tunjangan Perbaikan Pendapatan (TPP) yang rencana akan diberikan kepada seluruh pegawai negeri sipil (PNS) di masing-masing instansi di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) , Sulawesi Tenggara (Sultra) ternyata menimbulkan masalah yang cukup serius.

Mengapa demikian, TPP untuk eselon II atau kepala dinas selain dari Dinas Penggelola Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) hanya mendapatkan Rp 3 juta tiap bulannya, sementara eselon II di DPKAD tersebut mendapatkan Rp. 12 juta.

Begitupun, dengan eselon III di DPKAD memperoleh TPP sebesar Rp. 2,5 juta.  Sedangkan Eselon III dikeuangan itu sebanyak Rp.5 juta, eselon IV di instansi lain sebanyak Rp. 2 juta dan eselon IV DPKAD yakni Rp.3 juta.

Untuk staf keuangan, TPP tersebut berjumlah Rp. 1,5 juta pada golongan dua sementara staf golongan tiga di luar dinas itu hanya Rp. 450 ribu.

Salah satu PNS yang tidak mau disebutkan namanya mengeluhkan hal tersebut. Menurutnya, bila dinilai dari beban kerja maka dirinyapun telah bekerja secara maksimal, bahkan tidak jarang pada hari liburpun harus melakukan rutinitas kantoran

“Kita juga dituntut kerja tiap hari, jadi kalau Rp. 450 ribu perbulan itu sebenarnya sangat tidak adil. Bahkan saya golongan tiga jauh berbeda TPP yang diterima,” kesalnya.

Kepala DPKAD Konsel, Sahlul, menjelaskan, TPP tersebut dilihat dari dua indikator yakni disiplin dan beban kerja. Dimana disiplin dapat dilihat dari keaktifan para pegawai dan kepala Satuan Kerja Perangkat  Daerah (SKPD) untuk berkantor, dengan tolak ukur mengikuti apel pagi dan sore serta membuat kertas kerja. Sedangkan beban kerja dapat dilihat dari adanya pekerjaan di luar dari pekerjaan normal atau biasanya

“ di keuangan, kami bekerja mulai pagi sampai sore pukul 16.00 wita, tetapi terkadang kami bekerja sampai malam karena ada laporan keuangan yang harus diselesaikan. Nah, inilah salah satu beban kerja yang dimaksud,” katanya, Senin (18/1/2016)

Jika, sebelumnya ada aturan pekerjaan lembur harus dibayarkan, maka tahun  2016  tidak lagi dibayarkan namun dimasukkan ke dalam tunjangan perbaikan tersebut. Begitupun dengan beberapa kegiatan lainnya

“Saya misalnya memangku dua jabatan yakni bendahara umum daerah dan kepala SKPD maka ada honor-honor  yang harus dibayarkan  seperti  honor tim anggaran pemerintah daerah, penilaian aset, dan lainnya. Jika dilihat dari besaran itu justru turun setelah adanya TPP, karena kalau menggunakan pola lama maka saya harus menerima rata-rata Rp.16 juta perbulan tetapi dengan TPP rancangan  Peraturan Bupati (Perbup) hanya menerima  Rp.10 juta sampai  Rp.12 juta,” terangnya saat dikonfirmasi di kantornya.

Dia mengakui, kebijakan TPP tersebut menimbulkan gejolak. Namun itu harus dilakukan karena bukan, bisa dibayangkan kalau staf DPKAD bekerja dari pagi sampai sore ditambah lagi malam. Apalagi harus melakukan penginputan data di akhir tahun, kemudian tidak memperoleh hak yang semestinya maka itu menjadi masalah juga

“ini sedikit gejolak kenapa ada perbedaan, itulah yang saya katakan tadi bahwa ada beban kerja dan harus dibayar. Sebenarnya kalau dilihat dari segi keuangan maka harus dibayar lembur tetapi karena ada kebijakan TPP ini maka berubah pola,” ujarnya

Menurutnya, apakah layak diberikan  tunjangan itu sementara tingkat kemangkiran begitu besar ?. Oleh karen itu pihaknya telah melakukan sosialisasi serta membuat formulasi yang jika dirata-ratakan maka itulah perolehan angka TPP tersebut.

“Nilai kehadiran ideal yakni 25 hari , kemudian jika dia hadir 20 hari maka 20 dibagi 25 dikali bobotnya 100 persen maka itulah perolehan angka TPP,” rincinya

TPP Timbulkan Polemik, DPKAD Konsel: Itu Sesuai Beban Kerja dan Disiplin
Sahlul

Untuk itu, guna menghindari terjadinya kecurangan dalam penilaian angka TPP dan juga menerapkan suatu kebiajakan pemerintah, maka harus didampingi pemerintah melalui tim yang dibentuk oleh dinas terkait yakni DPKAD.

Namun, lanjut  mantan Kadispenda Konsel itu, apabila ada SKPD yang percaya  diri bahwa mampu menerapkan disiplin dan beban kerja seperti yang telah diterapkan oleh DPKAD sendiri, makanya pihaknya menunggu selama dua hari pada masing-masing SKPD  membuat beban kerja karena yang lebih tahu ialah  kepala dinasnya sendiri.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Sekertaris Daerah (Sekda) Konsel, Rachmi A Djufri mengatakan, pemberian TPP dengan jumlah yang cukup besar di DPKAD dinilai wajar, sesuai dengan beban kerja yang dilakukan oleh dinas tersebut. Bahkan dinas keuangan tidak lagi memiliki belanja modal sementara dinas lain masih memiliki itu.

“ Kalau diberikan tanpa beban kerja bisa ada temuan dan menimbulkan kerugian negara. Itu sudah diatur dalam Perbup nomor 03 tahun 2016 . Kalau semua SKPD beban kerjanya sudah sesuai dengan DPKAD maka saya pikir itu tidak jadi masalah kalau mau disamakan jumlah TPPnya,” jelasnya diruang kerjanya

Begitupun dengan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindang) Konsel, Aswan. Ia menyatakan sepakat dengan kebijakan tersebut karena telah melalui pengkajian. Kendati demikian, dia masih meragukan kehadiran para pegawai di dinas yang dipimpinnya.

“Diberikan berapa saja sudah syukur karena analisis beban kerja itu sulit sekali, bohongmi itu kita berkantor dari jam 7.30 hingga 16.00 kalau tidak ada cela. Menurut saya keuangan harus diakui karena yang bertanggung jawab secara keseluruhan itu mereka,” ujarnya

Hal senada diungkapkan oleh Kadis Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menegah (UMKM) Konsel, Muh. Hisrah. Dia mengatakan, adanya TPP sangat membantu peningkatan pelayanan dan kinerja. Mengenai jumlah tentu sudah relevan dengan beban kerja yang ada di DPKAD, dimana terkadang mereka bekerja 24 jam

Namun, pihaknya menyarankan agar dilakukan peninjauan ulang soal besaran yang akan diberikan. Untuk itu, pihaknya melakukan penyusunan tupoksi dengan beban kerja yang akan disampaikan ke DPKAD

“Koperasi saat ini beban tugasnya semakin meluas dalam artian sebanyak ratusan koperasi yang ada dikabupaten ditambah lagi UMKM harus dilakukan pembinana dalam rangka mensejahterakan masyarakat sesuai program nawacita,” imbuhnya

 

Penulis : Efan
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini