Tujuh Penadah Emas Hasil Curian Dirumah Waka Polres Maros Dibekuk Polisi

37

Kepala Unit (Kanit) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Kendari, Ipda Abdul Haris, kepada awak zonasultra.id, Kamis(5/3/2015), mengatakan penangkapan ke tujuh penadah tersebut berdasarkan pengakuan p

Kepala Unit (Kanit) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Kendari, Ipda Abdul Haris, kepada awak zonasultra.id, Kamis(5/3/2015), mengatakan penangkapan ke tujuh penadah tersebut berdasarkan pengakuan pelaku Ad (30) yang telah lebih awal tertangkap.
Ad mengaku emas yang dicurinya di rumah Waka Polres itu, di jualnya kepada ke tujuh penadah tersebut di Kota Baubau.

“Ketujuh penadah tersebut masing-masing Ab, Ka, Ra, Su, LB, Za, La, mereke semuanya di ancam pasal 480 KUHP dengan ancaman kurungan 4 tahun,” tutur Abdul Haris.

Seperti diberitakan sebelumnya pencurian emas seberat 229 gram itu dilakukan sendiri oleh pelaku Ad. Emas itu kemudian dijual ke tujuh penadah itu.(**Azwirman)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini