Tujuh Spesialis Curanmor dan Curnik Dibekuk Polisi

67
Curanmor : Imran (18), Sarwid (20), Anjar Riasman (22), Sainal (26), Maladi (50), Risman (17) dan Ari Setiawan (38) komplotan spesialis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan pencurian elektronik (Curnik), saat berada diruang Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (1/9/2016). (Foto : Randi Ardiansyah/ZONASULTRA.COM)
curanmor kendari
Curanmor : Imran (18), Sarwid (20), Anjar Riasman (22), Sainal (26), Maladi (50), Risman (17) dan Ari Setiawan (38) komplotan spesialis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan pencurian elektronik (Curnik), saat berada diruang Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (1/9/2016). (Foto : Randi Ardiansyah/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Komplotan spesialis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan pencurian elektronik (Curnik), berhasil dibekuk tim Reserse Mobile (Resmob) Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras), Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra). Mereka adalah Imran (18), Sarwid (20), Anjar Riasman (22), Sainal (26), Maladi (50), Risman (17) dan Ari Setiawan (38), yang berhasil diamankan pada Rabu (31/8/2016) lalu.

BACA JUGA :  Ini Penjelasan Polda Sultra Terkait Insiden Salah Tembak di Kendari

Wakil Direktur (Wadir) Reskrimum Polda Sultra, AKBP Ilham Saparona membenarkan penangkapan itu. Operasi penangkapan itu dipimpin langsung oleh Kepala Unit (Kanit) Jatanras, Ipda Andriyas Saroy, berawal dari tertangkapnya Zainal.

“Jadi Zainal ini kita amankan di depan Klinik Dokter Usman jalan Nusa Indah Desa Parauna Kelurahan Tuoi, Kabupaten Konawe, sekitar pukul 13.30 wita. Kemudian dari situ anggota melakukan pengembangan dan berhasil amankan 6 orang rekan pelaku di daerah Angata dan Mowila beserta barang bukti,” ungkapnya, Kamis (1/9/2016).

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

Dari tangan pelaku, kata ilham, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 9 unit motor, 4 STNK motor, 4 buah leptop, 2 buah HP, 1 TV LCD merek Polytron, serta 1 unit Home Theatre.

Usai diamankan tujuh pelaku itu, langsung digelandang menuju ruang Dit Reskrimsus Polda Sultra guna penyelidikan lebih lanjut. “Setelah mereka mencuri lalu dijual kepada penadah Maladi, biasanya dijual kepada penadah seharga Rp 1.2 juta dan paling tinggi Rp 1.5 juta,” ujarnya.

Sementara itu, dari pengakuan tersangka, Sainal mengatakan, jika dirinya telah mencuri 13 unit motor dan dijualnya kepada Maladi. “Dari Maladi, dia jual lagi ke penadah kedua yakni Aris Setiawan. Setelah membeli barang dari Maladi, Aris jual lagi ke Ladongi sama petani dengan harga Rp 3 juta,” tuturnya. (B)

 

Reporter : Randi Ardiansyah
Editor      : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini