Tukang Begal di Baubau Dibekuk Saat Teler

402
Nasib Spesialis Pencuri Barang Elektronik di Konawe Kandas
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM,BAUBAU-Taufik alias Upik tak bisa lama menikmati kesuksesannya sebagai begal. Lelaki berusia 26 tahun ini sudah tertangkap polisi setelah empat hari dicari. Ia dicokok saat sedang berpesta miras dan teler beret, Rabu (12/9/2018) malam.

Empat hari lalu, Rabu (12/9/2018) siang tepatnya, bersama dua kawannya, Taufik membegal seorang warga Muna bernama Muh Nur Zain di Pantai Kamali Baubau. “Berbekal laporan pencurian dengan kekerasan itulah, kami bergerak mencari pelaku,” kata AKP Bayu Laras Tutuka, Kapolsek Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KPPP) Kota Baubau.

Tak butuh waktu lama, polisi sudah bisa mengendus dimana Taufik berada. Lelaki yang diduga sebagai otak begal itu ditangkap di rumah kosong yang tak jauh dari lokasi kejadian. “Dia sedang pesta miras saat kami amankan,” jelas Kapolsek.

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

Perwira tiga balak ini menjelaskan, kejadiannya begal ini berawal ketika korban yang berasal dari Muna baru tiba di Baubau untuk mencari makan. Usai menganjal perut, korban pun berjalan-jalan ke Pantai Kamali. Tiba-tiba ada seseorang yang menarik tasnya dari belakang.

“Korban sempat menolak sekuat tenaga memberikan harta yang diminta pelaku. Tidak lama kemudian, datang lagi dua pria tidak dikenal langsung melayangkan pukulan ke arah wajah Nur secara berulang kali,” tambahnya.

BACA JUGA :  Usai Mabuk-mabukan, Polisi Ini Main Pistol Lalu Tembak Pacar Sendiri

Atas kejadian itu para pelaku berhasil merampas tas korban berisi satu unit smartphone warna putih, uang tunai Rp 4,7 juta dan emas bentuk uang koin. kerugiannya ditaksir sekitar Rp 10 juta.

“Tersangka ini merupakan eksekutor sekaligus otak pelaku Curas terhadap korban. Saat ini kita sudah amankan di Mapolres Baubau. Sementara Dua kawannya yang lain masih kita kejar. Mereka kabur membawa barang bukti,” beber Kapolsek.

Unuk mempertanggung jawabkan tindakannya, tersangka dijerat pasal 365 ayat (1), ayat (2) ke-2 KUHP Subsider pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara.(B)

 


Reporter : Cr3
Editor : Abdi MR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini