Tunggu Putusan Praperadilan, Umar Samiun Terancam Dijemput Paksa KPK

106

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Buton Samsu Abdul Umar Samiun untuk diperiksa sebagai tersangka. Namun hingga berita ini diturunkan sosok Umar Samiun belum nampak untuk memenuhi panggilan lembaga anti rasuah ini.

Febri Diansyah1
Febri Diansyah

“Karena kami dapat informasi besok akan ada putusan praperadilan, maka kami akan lihat dan pelajari perkembangan besok,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya Jalan HR. Rasuna Said Kuningan, Jakarta Selatan, sekitar pukul 15.00 Wib, Senin (23/1/2017).

Febri mengungkapkan, jika Senin ini merupakan panggilan kedua Umar Samiun akan diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik KPK. “Selanjutnya kita akan pertimbangkan tindakan-tindakan hukum apa yang akan dilakukan dan sah menurut hukum acara yang berlaku,” ujar Febri lebih lanjut.

Berita Terkait : Jelang Putusan Praperadilan, KPK Agendakan Periksa Umar Samiun Hari Ini

Pihaknya juga tidak menampik jika Umar Samiun tidak kooperatif akan dilakukan jemput paksa. “Itu salah satu alternatif yang dimungkinkan di hukum acara pidana di Indonesia, namun kami akan pertimbangkan dan melihat putusan praperadilan besok,” pungkas mantan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) ini.

Seperti diketahui bahwa Umar Samiun melalui kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra telah mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). Dalam perjalanan sidang praperadilan kuasa hukum Umar Samiun telah menghadirkan saksi fakta dan saksi ahli, termasuk mendatangkan Arbab Paproeka dan Laode Agus Mukmin sebagai saksi fakta.

Berita Terkait : Tuntaskan Kasus Akil Mochtar, KPK Tidak Akan Lepas Umar Samiun

Meskipun tidak mau mendahului keputuasan praperadilan, KPK optimis untuk memenangkan gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh calon tunggal Bupati Buton ini. Pihaknya meyakini bahwa proses mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga tahap-tahap berikutnya telah sesuai dengan aturan yang berlaku. (A)

 

Reporter : Rizki Arifiani
Editor : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini