Tuntut Kesejahteraan, Masyarakat Konut Datangi Kantor PT Antam

71
Tuntut Kesejahteraan, Masyarakat Konut Datangi Kantor PT Antam
MUSYAWARAH-Terlihat warga masyarakat Desa Mowundo dan Mandiodo Kecamatan Molawe Kabupaten Konawe Utara menggelar pertemuan musyawarah kepada PT Antam. Meminta agar aktifitas pengolahan tambang yang sementara berjalan di desa mereka tak dihentikan. (Jefri Ibnu/ZONASULTRA.COM)
Tuntut Kesejahteraan, Masyarakat Konut Datangi Kantor PT Antam
MUSYAWARAHTerlihat warga masyarakat Desa Mowundo dan Mandiodo Kecamatan Molawe Kabupaten Konawe Utara menggelar pertemuan musyawarah kepada PT Antam. Meminta agar aktifitas pengolahan tambang yang sementara berjalan di desa mereka tak dihentikan. (Jefri Ibnu/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, WANGGUDU – Sejumlah warga Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), secara beramai-ramai mendatangi kantor PT Aneka Tambang (Antam). Mereka meminta kepada PT Antam agar lokasi lahan tambang yang berada di dua Desa yakni Desa Mowundu dan Mandiodo tetap beroperasi.

Syarif, salah satu warga Desa Mandiodo mengatakan, sebagian besar masayarakat di dua desa tersebut menggantungkan hidupnya di lokasi tambang. Sementara, lahan tersebut kini tengah mengalami polemik akibat tumpang tindih izin usaha pertambangan antara PT Antam dan PT Wanagon Anoa Indonesia (WAI).

“Kami datang di sini tidak berbicara perusahaan, murni atas nama masyarakat. Berbicara kehidupan Kami minta agar PT Antam bijaksana untuk memikirkan nasib kami, siapapun yang membuka lapangan kerja, disitulah akan kami menggantungkan hidup,” ungkap Syarif saat menyampaikan aspirasinya, Senin (12/12/2016).

Warga kemudian diterima pihak PT Antam dan menggelar dialog di kantor cabang PT Antam di Kecamatan Molawe. Mereka mengharapkan agar PT Antam segera melakukan aktifitas demi kelangsungan hidup.

“Selagi PT Antam belum eksen kami mohon untuk tidak menghentikan aktfitas pengolahan tambang yang ada sekarang ini,” terangnya.

Perwakilan PT Antam, Matis yang menerima kedatangan masyarakat mengungkapkan, pihaknya tak pernah melakukan penghehentian aktifitas pengolahan tambang nikel di lokasi tersebut.

Selaku kordinator lapangan, pihaknya menyatakan tak punya kewenangan untuk melarang masyarakat bekerja di lokasi tambang nikel tersebut. Justru ia menghimbau, masyarakat agar selalu menjalankan aktifitas yang sementara berjalan saat ini.

“Persoalan IUP itu urusan kami dengan perusahaan lain, tidak ada hubungan sama masyarakat. Silahkan masyarakat bekerja, cari uang, cari rezki kami tidak pernah malarang untuk kerja dilokasi tambang selagi itu untuk biyaya hidup,” ucapnya.

Matius menambahkan, dalam proses hukum yang berjalan terkait persoalan IUP, dirnya mengajak masyarakat untuk selalu taat hukum dan tidak terprovokasi dengan kondisi di lapangan.

“Yah, kalau proses hukum sudah melarang perusahaan lain untuk mengolah karena melanggar, masyarakat harus mengerti dan itu prosedur yang berbicara bukan putusan kami. Kami pasti pikirkan kesejatraan masyarakat hanya saja kami perlu waktu untuk mulai beraktifitas kembali,” tutupnya. (B)

 

Reporter : Jefri Ibnu
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini