Tuntut Pembayaran Pesangon Eks Karyawan CMMI Ancam Jual Aset Perusahaan

95
Tuntut Pembayaran Pesangon Eks Karyawan CMMI Ancam Jual Aset Perusahaan
Demo- Ratusan mantan Karyawan PT. Cahaya Mederend Metal Industri (CMMI) saat berdiskusi terkait langkah yang akan mereka tempuh jika tuntutan mereka tidak dipenuhi, karyawan yang mendapat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) ini meminta pihak perusahaan untuk tidak menggunakan pasal 153 ayat huruf b melainkan ayat 2 huruf c tentang undang-undang tentang ketenagakerjaan. mereka mengancam bakal menjual aset perusahaan yang masi ada untuk menutupi kekurangan dari hak karyawan. (Restu/ZONASULTRA.COM)
Tuntut Pembayaran Pesangon  Eks Karyawan CMMI Ancam Jual Aset Perusahaan
Demo– Ratusan mantan Karyawan PT. Cahaya Mederend Metal Industri (CMMI) saat berdiskusi terkait langkah yang akan mereka tempuh jika tuntutan mereka tidak dipenuhi, karyawan yang mendapat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) ini meminta pihak perusahaan untuk tidak menggunakan pasal 153 ayat huruf b melainkan ayat 2 huruf c tentang undang-undang tentang ketenagakerjaan. mereka mengancam bakal menjual aset perusahaan yang masi ada untuk menutupi kekurangan dari hak karyawan. (Restu/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, UNAAHA –  Ratusan mantan karyawan PT Cahaya Modern Metal Industri (CMMI)  menuntut  perusahaan membayar sisa pesangon yang belum dibayarkan perusahaan.

Bislan salah satu eks pekerja CMMI mengungkapkan sebanyak  241 pekerja baru 183 orang saja yang dibayarkan pesangonya.  Sisanya  58 pekerja yang sama sekali belum menerima haknya.    Itupun pembayaran pesangon kepada 183 pekerja tidak sesuai dengan jumlah yang harusnya diterima.   Mereka hanya menerima dua bulan upah kerja.

Menurut Bislan jika merujuk pada pasal 153   UU No. 13 tahun 2013 tentang Ketenaga kerjaan dimana pekerja yang sudah bekerja selama dua tahun lebih ketika di pecat harus menerima pesangon tiga bulan upah.

“Kami  ini sudah lebih dari dua tahun masa kerja, tetapi kenapa pihak perusahaan malah menggunakan pasal 2 huruf B yang menjelaskan karyawan dengan masa kerja di bawah dua tahun, inikan jelas sekali melanggar undang-undang tentang tenaga kerja, dan kami sangat merasa dirugikan, untuk itu kami datang dan menuntut hak kami,” kata Bislan yang diamini karyawan lainnya. Rabu (13/01/2016)

Sejak bekerja diperusahaan tambang yang beroperasi di Desa Wonua Morome, Kecamatan Puriala, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) lanjut Bislan, ia dan karyawan lainnya hanya menerima upah  sebesar Rp 1,8 juta.

Meski begitu, mereka tidak pernah mempersoalkan upah yang dinilai kurang layak dengan volume kerja yang diberikan, dan yang mereka tuntut hanyalah  hak sebagaimana yang diamantkan dalam undang-undang.

“kalau dalam waktu dekat ini tuntutan kami tidak dipenuhi maka dengan terpaksa kami akan menjual aset perusahaan yang masi ada, seperti eksapator, mobil dan lain-lainnya, yang penting bisa menutupi hak karyawan yang belum terpenuhi,” imbuhnya.

Sementara itu dalam pertemuan yang dilakukan antara pihak perusahaan dan eks karyawan di kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Konawe sebagai upaya mediasi, hingga saat ini belum menemui titik terang, pasalnya pihak perusahaan belum mahu memenuhi tuntutan mantan karyawan, dengan alasan pemilik perusahaan sedang berada di luar negeri.

hingga berita ini diterbitkan pertemuan masih berjalan dengan dihadiri HRD PT CMMI, mantan karyawan, Kepala Disnakertrans, serta pihak kepolisian.

 

Penulis   :  Restu Tebara
Editor      : Tahir  Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini