Umar Samiun Akan Diberhentikan Setelah Dilantik Sebagai Bupati Buton

104
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Dodi Riatmadji
Dodi Riatmadji

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) akan melantik pasangan calon Umar-Bakry sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buton periode 2017-2022, setelah hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) dimenangkan oleh paslon tunggal ini.

“Pak Menteri tadi mengatakan Umar Samiun akan dilantik dulu baru diberhentikan,” ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Dodi Riatmadji saat dikonfirmasi awak Zonasultra pada Jumat malam (17/2/2017).

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Dodi Riatmadji
Dodi Riatmadji

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Buton yang dilakukan secara serentak pada 15 Februari yang lalu menghasilkan pasangan calon (paslon) tunggal Umar – Bakry menang melawan kotak kosong. Paslon Umar-Bakry memperoleh suara sebanyak 27.512 suara atau 55,08 persen, sementara kotak kosong 22.438 suara atau 44,92 persen.

Data tersebut diperoleh dari laman KPU RI atas hasil Pilkada Buton secara 100 persen dari 213 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Namun, sayangnya Samsu Umar Abdul Samiun yang terpilih bersama wakilnya La Bakry tidak bisa sepenuhnya berbahagia lantaran Umar Samiun ditahan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebagaimana diketahui bahwa Unar Samiun masih dalam masa perpanjangan penahanan pertama hingga 26 Maret kedepan guna kepentingan penyidikan. Ketua DPW PAN Sultra ini dalam kondisi sehat walafiat meskipun dirinya tidak dapat menyalurkan hak pilihnya pada Pilkada serentak 15 Februari 2017, karena KPK tidak bisa memfasilitasinya.

KPK telah menetapkan Umar Samiun sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) M. Akil Mochtar. Indikasi suap tersebut berkaitan dengan pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Buton tahun 2011/2012 yang bergulir di MK. (A)

 

Reporter : Rizki Arifiani
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini