Upaya Pengendalian Defisit BPJS Kesehatan, DJSN Masih Godok Solusinya

96
Upaya Pengendalian Defisit BPJS Kesehatan, DJSN Masih Godok Solusinya
BPJS KESEHATAN - Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Sigit Priohutomo (tengah) dalam acara workshop Sinkronisasi Regulasi Program Jaminan Sosial Bagi Pekerja yang Bekerja pada Penyelenggaraan Negara yang digelar di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (30/11/2017). Ia mengatakan bahwa 8 penyakit katasptripoik yang tidak akan dibiayai secara penuh oleh BPJS atau akan dikenakan iur biaya (cost sharing) kepada peserta adalah hoax. (Rizki Arifiani/ZONASULTRA.COM)

Upaya Pengendalian Defisit BPJS Kesehatan, DJSN Masih Godok Solusinya BPJS KESEHATAN – Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Sigit Priohutomo (tengah) dalam acara workshop Sinkronisasi Regulasi Program Jaminan Sosial Bagi Pekerja yang Bekerja pada Penyelenggaraan Negara yang digelar di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (30/11/2017). Ia mengatakan bahwa 8 penyakit katasptripoik yang tidak akan dibiayai secara penuh oleh BPJS atau akan dikenakan iur biaya (cost sharing) kepada peserta adalah hoax. (Rizki Arifiani/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Permasalahan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengalami defisit memuncak dalam beberapa hari terakhir dengan viralnya isu 8 penyakit katastropik (penyakit berbiaya tinggi) yang tidak akan dibiayai secara penuh oleh BPJS Kesehatan atau akan dikenakan iur biaya (cost sharing) kepada peserta. Delapan penyakit tersebut adalah jantung, gagal ginjal, kanker, stroke, sirosis hepatitis, thalasemia, leukimia, dan hemofilia.

Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Sigit Priohutomo mengatakan, pihaknya sudah mengkonfirmasi langsung Direktur Utama BPJS Kesehatan bahwa isu tersebut adalah hoax.

“Viralnya isu terkait 8 penyakit katastropik tentunya ini banyak reaksi. Belakangan kita dengar juga Dirut BPJS mengatakan bahwa itu adalah hoax,” ujar Sigit di sela-sela acara workshop Sinkronisasi Regulasi Program Jaminan Sosial Bagi Pekerja yang Bekerja pada Penyelenggaraan Negara yang digelar di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (30/11/2017).

Menurutnya, perlu pemahaman yang sama yang didasarkan pada UU SJSN bahwa peserta JKN berhak atas manfaat layanan kesehatan yang bersifat perorangan yang mencakup pelayanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, termasuk obat dan bahan medis habis pakai yang diperlukan atau sesuai kebutuhan medis.

Sementara permasalahan defisit maupun wacana cost sharing masih dalam proses penggodokan untuk mencari solusinya. Defisit yang terjadi sampai dengan saat ini sebetulnya merupakan defisit yang sudah diprediksi sejak awal, karena iuran JKN belum sesuai dengan harga keekonomian penyelengaraan jaminan kesehatan.

(Baca Juga : Tak Hanya Kasus Katastropik, Ini Penyebab Lain BPJS Kesehatan Alami Defisit)

Ketua DJSN menghimbau untuk tidak panik karena pemerintah sendiri tengah membahas permasalahan dan juga solusi. Diakui Sigit bahwa pengumuman defisit akan timbul kekhawatiran bagi pelayanan kesehatan.

“Kemudian penyelenggara kesehatan andai kata itu menjadi tidak baik pelayanannya, akan menjadi tidakpercayaan peserta,” kata Sigit.

Ketidakpercayaan peserta akan menjadikan ketidakpatuhan peserta dalm kontek membayar iuran. Jika hal itu terjadi secara berkesinambungan, maka akan menjadi permasalah tersendiri bagi pelayanan kesehatan Indonesia.

Untuk menanggulangi permasalahan defisit yang berulang setiap tahunnya, DJSN merumuskan upaya jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang. Untuk kebutuhan jangka pendek, pemerintah dapat melakukan tindakan khusus seperti melalui pemberian suntikan dana tambahan.

Jangka menengah, agar pemberian suntikan pemberian dana tambahan dan pemberian dana talangan tidak terulang secara terus menerus, maka dilakukan upaya mengendalikan defisit dalam setahun atau 2 tahun ke depan.

Sementara jangka panjang yakni merumuskan ulang sistem penyelenggaraan JKN secara keseluruhan mulai dari perhitungan iuran, peningkatan kolektibilitas iuran, sistem pembayaran, sistem rujukan dan lainnya. (A)

 

Reporter: Rizki Arifiani
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini