Upaya Solusi Ibukota Butur, Sesama Pemateri Beda Persepsi

76
Lembaga Pengawasan Kebijakan Publik dan Keadilan Cabang Buton Utara (LPKP-K Butur) melakukan bedah Rancangan Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Butur. Acara yang diadakan di salah satu Hotel di Kendari, Selasa (24/5/2016) tersebut menghadirkan mahasiswa asal Butur. (Muhamad Taslim Dalma/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Dalam rangka penyelesaian masalah letak ibukota di kabupaten Buton Utara (Butur) Lembaga Pengawasan Kebijakan Publik dan Keadilan Cabang Butur (LPKP-K) melakukan bedah Rancangan Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Butur. Acara yang diadakan di salah satu Hotel di Kendari, Selasa (24/5/2016) tersebut menghadirkan mahasiswa asal Butur.

Perdebatan dalam acara tersebut berlangsung panjang dan alot antara pemateri dan mahasiswa yang memiliki pandangan berbeda. Bahkan sesama pemateri LM Bariun, Hado Hasina, dan Harmin Hari sempat terlibat berbeda persepsi diantara mereka sendiri.

Hado Hasina mengatakan antara sesama pemateri berbeda persepsi soal undang-undang (UU) No. 14 Tahun 2007 tentang pemekaran Butur. Dalam Diskusi tersebut LM Bariun mengatakan UU tidak bisa dijustifikasi. Padahal kata Hado, ada juga ahli hukum yang mengatakan jika UU tidak bisa diterapkan di lapangan maka bisa juga dilakukan langkah-langkah strategis yang tidak melanggar UU.

“Upaya penyelesaian masalah ibukota adalah dengan jalan mensosialisasilan Perda (peraturan daerah) tentang RTRW bahwa yang yang sedang dibangun adalah Buranga sebagai Ibu kota yang melingkupi 2 Kecamatan yakni Bonegunu dan Kulisusu. Bukan dalam artian Desa Buranga saja,” kata Hado yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas PU Butur dan Pelaksana Sekretaris Daerah Butur.

Masalah selama ini, UU menyebutkan letak ibukota di Buranga, Kecamatan Bonegunu, namun pembangunan perkantoran ada di Ereke Kecamatan Kulisusu. Kata Hado, solusi masalah itu sudah ada dalam RTRW sesuai Perda Nomor 51 Tahun 2012 bahwa kawasan Ibukota adalah 2 Kecamatan itu sehingga pembangunan perkantoran bisa dimana saja dalam kawasan ibukota.

UU mengatur nama ibukota, tapi kalau sudah menyangkut pusat kedudukan bupati  maka itu bagian tata ruang sesuai perintah UU terbentuknya Butur pasal 6. Dalam RTRW sudah diatur bahwa prasarana pemerintahan di Kulisusu tapi bukan dalam artian dipusatkan di Kulisusu karena bisa juga di Buranga.

Saat inipun tidak pernah dibangun kantor bupati di Kulisusu, karena sudah pernah dibangun di Bonegunu tepatnya kantor Bupati berada di Desa di Wa Ode Angkalo yang terletak di pinggir desa Buranga.

“Jalan akhir saat ini yakni memastikan Desa Wa Ode Angkalu, Desa Buranga dan Kulisusu berada dalam kawasan ibu kota sebagai satu kesatuan. Itu hanya bisa diatur dalam Tata Ruang. Semua itu harus didorong oleh semua pihak termasuk pemerintah daerah saat ini,” kata Hado yang baru saja dilantik jadi Kepala Dinas Perhubungan Sultra. (B)

 

Penulis : Muhammad Taslim Dalma
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini