Usai Diperiksa KPK, Istri Akil Mochtar Diam Seribu Bahasa

95
Usai Diperiksa KPK, Istri Akil Mochtar Diam Seribu Bahasa
PEMERIKSAAN KPK - Ratu Rita Akil usai menjalani pemeriksaan di Gedung komisi Pemberantasan Korupsi, di Jalan HR. Rasuna Said, Kuningan Jakarta Selatan, Rabu (30/11/2016). (Rizki Arifiani/ZONASULTRA.COM)
Usai Diperiksa KPK, Istri Akil Mochtar Diam Seribu Bahasa
PEMERIKSAAN KPK – Ratu Rita Akil usai menjalani pemeriksaan di Gedung komisi Pemberantasan Korupsi, di Jalan HR. Rasuna Said, Kuningan Jakarta Selatan, Rabu (30/11/2016). (Rizki Arifiani/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memeriksa istri mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) M Akil Mochtar, Ratu Rita Akil setelah sempat mangkir. Ratu Rita diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka suap Samsu Abdul Umar Samiun.

Sekitar pukul 13.40 WIB Ratu Rita keluar dari lobi gedung KPK, dia tidak menjawab pertanyaan yang dilontarkan oleh awak media. Pemilik perusahaan yang telah menerima aliran dana dari Umar Samiun ini diam seribu bahasa dan bergegas menuju taksi yang tengah menunggunya.

Istri Akil Mochtar ini diperiksa terkait kasus dugaan suap penanganan sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Buton tahun 2011 di MK.

Sebagai informasi, Umar ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap dalam pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Buton tahun 2011. Kasus yang menjerat politikus PAN ini merupakan pengembangan perkara berdasarkan putusan inkracht kasus suap bekas Ketua MK Akil Mochtar.

(Berita Terkait : Sering Mangkir, Akhirnya Istri Akil Mochtar Penuhi Panggilan KPK)

Dalam putusan itu, Akil menerima uang sebesar Rp 1 miliar dari Umar Samiun yang diduga untuk pengurusan sengketa di MK. Uang Rp 1 miliar tersebut dikirim ke rekening CV Ratu Samagad, perusahaan yang dimiliki istri Akil Mochtar, Ratu Rita Akil.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Samsu Umar dijerat dengan Pasal 6 Ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001. (A)

 

Reporter: Rizki Arifiani
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini