Usai Geledah Kantor MSSP, KPK Sita Dokumen Tambang

63
Usai Geledah Kantor MSSP, KPK Sita Dokumen Tambang
KPK - Setelah melakukan penggeledahan di Kantor PT Manunggal Sarana Surya Pratama selama tujuh jam lebih, tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya keluar dari kantor berwarna oranye tersebut. (Lukman Budianto/ZONASULTRA.COM)

Usai Geledah Kantor MSSP, KPK Sita Dokumen Tambang KPK – Setelah melakukan penggeledahan di Kantor PT Manunggal Sarana Surya Pratama selama tujuh jam lebih, tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya keluar dari kantor berwarna oranye tersebut. (Lukman Budianto/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Setelah melakukan penggeledahan di Kantor PT Manunggal Sarana Surya Pratama selama tujuh jam lebih, tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya keluar dari kantor berwarna oranye tersebut.

Tim KPK keluar secara bertahap. Tiga orang tim dari KPK keluar lebih awal dengan membawa dua buah koper yang masing-masing berwarna hitam dan coklat. 30 menit kemudian, tiga penyidik KPK ikut keluar bersama Lancus yang merupakan Ketua RT 06, RW 02, Kelurahan Anaiwoi, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.

Lancus mengatakan, dirinya dijemput oleh tim KPK di rumahnya pagi tadi untuk ikut menyaksikan penggeledahan itu.

“Saya dijemput tadi pagi sekitar jam sepuluh. Saya diminta untuk hadir di dalam kantor,” kata Lancus saat keluar dari Kantor PT Manunggal, Kamis (5/10/2017) sore.

Lanjutnya, petugas KPK memeriksa dokumen dokumen yang berkaitan dengan tambang di Kabupaten Konawe Utara (Konut). “Ada beberapa dokumen yang dibawa. Dokumen tambang di Konut. Tapi saya kan hanya menyaksikan saja dan lihat itu,” ucap Lancus.

Penggeledahan ini berlangsung sejak pukul 10.00 Wita pagi tadi, dan berakhir pada pukul 17.30 Wita. Penggeledahan yang dilakukan KPK di Kantor PT Manunggal disinyalir berkaitan erat dengan kasus hukum yang menjerat mantan Bupati Konut, Aswad Sulaiman.

Sebelumnya, rumah pribadi Aswad yang terletak di Jalan Lumba-Lumba, Kelurahan Lalolara juga digeledah tim KPK pada Senin (2/10/207) lalu. Keesokan harinya, Kantor Bupati Konut yang digeledah oleh tim lembaga anti rasuah tersebut.

Kuat dugaan, penggeledahan yang dilakukan oleh KPK ini, merupakan pengumpulan alat bukti kasus hukum yang menjerat Aswad Sulaiman.

Untuk diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Bupati Konawe Utara (Konut) Sulawesi Tenggara (Sultra) Aswad Sulaiman sebagai tersangka korupsi dalam izin pertambangan pada Selasa (3/10/2017) lalu. Aswad diduga menyalahgunakan kewenangan selama menjabat sebagai penjabat Bupati Konut periode 2007-2009 dan Bupati definitif Konut tahun 2011-2016.

Saat menjadi Bupati Konut, periode 2007-2009, Aswad diduga menerima uang sejumlah Rp. 13 miliar dari perusahaan yang mengajukan ijin kuasa pertambangan. (A)

 

Reporter : Lukman Budianto
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini