Usai Jadi Tersangka, KPK Segera Cekal Umar Samiun ke Luar Negeri

40
Mantan Kadis Pertambangan Bombana Dikorek Penyidik KPK Terkait Penerbitan IUP
KASUS TAMBANG: Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi terkait pemeriksaan Mantan Kadis Pertambangan Bombana Cecep Trisnajayadi di Gedung KPK, Jumat (9/9/2016). Cecep diperiksa terkait kasus dugaan korupsi Gubernur Sultra Nur Alam yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK beberapa waktu lalu. RIZKI ARIFIANI/ZONASULTRA.COM

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Pasca menetapkan Bupati Buton, Sulawesi Tenggara, Samsu Umar Abdul Samiun, sebagai tersangka korupsi suap, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera melakukan pencekalan bepergian ke luar negeri.

Mantan Kadis Pertambangan Bombana Dikorek Penyidik KPK Terkait Penerbitan IUP
Yuyuk Andriati

“Langkah selanjutnya setelah penetapan tersangka penyidik segera melakukan (pencegahan), saya akan infokan kemudian‎,” ujar Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis sore (20/10/2016).

Seperti diberitakan sebelumnya, ‎kasus yang menjerat Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun merupakan pengembangan perkara berdasarkan putusan inkracht kasus suap, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Dalam putusan itu, Akil terbukti menerima uang, di antaranya Rp 1 miliar dari Umar Samiun terkait pengurusan sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah Buton di Mahkamah Konstitusi, pada 2011 silam.

(Artikel Terkait : Ini Tanggapan DPP PAN Terkait Penetapan Umar Samiun Sebagai Tersangka KPK)

Dalam persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, di Jakarta pada 4 Maret 2014 silam, Umar Samiun mengakui sudah mentransfer uang senilai Rp 1 miliar ke rekening CV Ratu Samagad, perusahaan yang dimiliki istri Akil Mochtar, Ratu Rita Akil.

Kasus ini pun bermula saat Umar Samiun menjadi salah satu penggugat hasil Pilkada Buton yang dimenangi calon bupati pesaingnya, Agus Feisal Hidayat. Setelah gugatan didaftarkan, Samsu mengaku dihubungi oleh seseorang yang mengatasnamakan Akil Mochtar.

(Artikel Terkait : KPK Tetapkan Umar Tersangka, Ini Reaksi Golkar dan Nasdem)

Namun rupanya, MK membatalkan kemenangan Agus Feisal yang menjadi lawan Umar Saimun di Pilkada dan meminta penghitungan suara ulang. Setelah diulang pada, (19/5/2012), Pilkada dimenangkan oleh Umar Samiun bersama pasangannya La Bakry. Karena hal itu lah , Ahmad Suyono selaku pengacara Agus Feisal, akhirnya meminta KPK segera mengumumkan status tersangka Umar Samiun.

(Artikel Terkait : Jadi Tersangka KPK, Umar Samiun Tetap Fokus Pilkada)

Umar Samiun disangkakan melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001. (A)

 

Reporter : Rezki Arifiani
Editor      : Rustam

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini