Usai Pesta Sabu, 8 Orang Pengguna Diciduk Polsek Tinanggea

195
Ilustrasi narkoba
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, ANDOOLO– Kepolisian Sektor (Polsek) Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) berhasil meringkus delapan orang warga usai melakuka pesta shabu pada Minggu (13/3/2016) sekitar pukul 19.40 wita disalah satu rumah warga setempat.

Kedelapan orang tersebut yaitu Oci Radi (35) bekerja sebagai swasta dan beralamatkan di jalan plosok timur 5 nomor 71 dusun Kecamatan Tambak Sari Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, yang saat ini berstatus sebagai pengedar.

Ilustrasi narkoba
Ilustrasi

Eko Warnoyo (34) bekerja sebagai swasta dan tinggal di Kelurahan Walla, Kecamatan Maritengae, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, dengan status sebagai pengguna. Kemudian Syamsu Rijal (34) warga kecamatan Tinanggea berstatus sebagai pengguna.

Anton (30) warga Desa Lakara Pantai, Kecamatan Palangga Selatan, status pengedar. Selanjutnya Sukardi (25) beralamat di jalan rusa nomor 25 kecamatan maritengae kabupaten sidrap sulawesi selatan dan status sebagai pengguna

Kemudian Gilang Darmawan (22) warga desa lampue kecamatan Balu Kiki, kabupaten Sidrap dengan status sebagai pengguna, Muh. Yunus (19) tinggal di jalan hariman kecamatan benteng, kabupaten Sidrap, juga berstatus sebagai pengguna. Terkahir yakni Abdul Sidik (33) yang merupakan kepala desa Bungin, kecamatan Tinanggea, berstatus sebagai pengguna

Kapolsek Tinanggea, Iptu Gusti Sulastra mengatakan, pihaknya mengetahui hal tersebut setelah mendapatkan informasi dari masyarakat setempat. Setelah mendapatkan informasi itu, pihaknya langsung melakukan koordinasi dengan Satuan Narkoba Polres Konsel.

Dari pengembangan tersebut, barulah didapatkan 40 paket shabu milik Anton (tersangka) yang didapatkab di rumanya di Desa Lakara Pantai, Kecamatan Palangga Selatan, Selasa (15/3/2016).

Kapolres Konsel AKBP Hendrik Widyana membenarkan adanya penangkapan delapan tersangka penyalahgunaan narkotika tersebut. Bahkan saat ini para tersangka telah ditahan di Polres setempat gunan penyelidikan lebih lanjut.

Sebagai barang bukti, polisi telah mengamankan berupa satu buah bong, pirex, korek gas, sendok, pipet, dua sachet sisa tempat shabu, 12 unit HP dan menyita 40,85 gram shabu.

 

Penulis : Irfan Mualim
Editor : Rustam

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini