Usai Sidang Perdana, Kuasa Hukum Zainal Kudus: Kami Akan Ajukan Esepsi

47
Ilustrasi Sidang Korupsi
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Usai sidang perdana kasus dugaan korupsi pembangunan wahana air (Water Sport), dengan terdakwa mantan Kepala Dinas (Kadis) Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sulawesi Tenggar (Sultra) Zainal Kudus selaku KPA (Kuasa Pengguna Anggaran).

Ilustrasi Sidang Korupsi
Ilustrasi

Kuasa hukum terdakwa Dahlan Moga, akan mengajukan espsi terkait dengan isi surat dakwaan yang di bacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) kelas IA Kendari, Rabu (5/4/2017).  Dahlan menilai jika dakwaan yang di bacakan oleh Jaksa tidak sesuai dengan bukti yang ada.

“Kami sudah mendengar dakwaan Jaksa, dan tidak sesuai dengan bukti yang ada. Dan kami keberatan dengan hal itu, makanya kami akan melakukan esepsi terkait dengan surat dakwaan. Karena surat itu isinya itu banyak yang keliru, artinya tidak sesuai dengan bukti dan fakta yang ada,” ungkapnya.

Saat JPU membacakan dakwaan, lanjutnya, Jaksa menyebut kapasitas terdakwa sebagai KPA secara berulang-ulang dan buktinya dokumen terdakwa sebagai KPA itu tidak ada.

“Kami juga keberatan soal itu, kami minta mana buktinya bahwa kemudian beliau sebagai KPA pada dokumen itu tidak ada. Justru fakta menunjukkan bahwa terdakwa itu sebagai Kepala Dinas,” tegasnya.

Dahlan pun menilai, dengan dakwaan tersebut Jaksa justru melakukan pengaburan dan penyesatan fakta-fakta terkait dugaan keterlibatan Zainal Kudus dalam kasus tersebut.

Dirinya menyakini jika terdakwa sama sekali tidak melakukan perbuatan yang merugikan negara, berdasarkan hasil pemeriksa konsultan pengawas sebagai kontraktor itu seratus 100 persen selesai.

“Kita sendiri mengangangap tidak ada kerugian negara, karena hasil PHO nya kemudian hasil pemeriksaan konsultan pengawas sebagai lembaga kontraktor yang dibayar oleh negara itu 100 persen telah selesai per 31 Desember, jadi apanya yang rugi dari kekeurangan volumenya,” tutupnya.

(Berita Terkait : Tersangka Water Sport Zainal Kudus Jalani Sidang Perdana)

Meski demikian, apapun alasannya dirinya mengaku itu bukan tugas dari klien. Karena Zainal di nilai sudah mendelegasikan wewenang pada semua jajarannya serta pembayaran kepada pokja dan Pejabat Pembuat Surat Perintah Membayar (PPSPM) serta tidak haruslah terdakwa menguji pembayaran pekerjaan tersebut.

Sementara itu,  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Thajuddin mengatakan bahwa piahaknya masih akan melihat bentuk esepsi yang nantinya akan di ajukan oleh kuasa hukum terdakwa.

“Nanti kita lihat bagaimana espsinya, karena kita belum tahu. Kalau kami sudah mengetahui esepsinya itu seperti apa, barulah nanti kita akan jawab esepsinya secara tertulis. Dan kalau ada yang tidak sesuai dengan fakta itu persepsi dari Kuasa Hukum terdakwa,” ujarnya. (B)

 

Reporter: Randi Ardiansyah
Editor Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini