Usai Terima SP3, Ishak Ismail Bersiap Lapor Ulang Bupati Koltim

678
Ishak Ismail
Ishak Ismail

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Langkah Ishak Ismail untuk menjerat Bupati Kolaka Timur (Koltim) tak terhenti meski sebelumnya polisi sudah menghentikan penyidikan (SP3) kasus dugaan penipuan Tony Herbiansyah.

Saat ini Ishak sudah kembali mengambil ancang-ancang untuk kembali melaporkan Tony ke polisi. Hal itu didorong atas keyakinanya bahwa dia merupakan korban penipuan oleh Tony sehingga memberikan banyak uang. Katanya saat ini dia tengah menyusun laporan dengan substansi laporan yang sama namun dengan materi yang berbeda.

“Saya juga sadar laporan saya kemarin itu terlalu emosional sehingga tidak terstruktur, tidak rapi, sehingga terlalu banyak orang yang terlibat,” ujar Ishak di Kendari, Selasa (11/12/2018).

Materi yang akan dilaporkan yakni tentang uang yang diberikan Ishak kepada Tony sebanyak Rp 1 miliar dengan dua kali pengantaran masing-masing Rp 500 Juta pada akhir tahun 2015. Uang ini diserahkan langsung kepada Tony di Kolaka Timur melalui perantara.

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

Persoalan kedua adalah uang yang diserahkan Ishak senilai Rp 100 juta ketika Tony mengurus SK sebagai Ketua Nasdem Sultra di Jakarta pada awal tahun 2016. Persoalan ketiga adalah uang yang diberikan Ishak untuk kontrak Kantor DPW Nasdem Sultra senilai Rp 75 juta, juga ditahun yang sama.

Pemberian sejumlah dana itu dengan salah satu janji bahwa Tony akan memberikan proyek pembangunan di Koltim. Namun sekian lama Tony menjabat Bupati, proyek yang dijanjikan tidak ada. Olehnya Ishak merasa sangat tertipu sehingga harus kembali menempuh jalur hukum.

BACA JUGA :  Ini Penjelasan Polda Sultra Terkait Insiden Salah Tembak di Kendari

Untuk laporan keduanya ini, Ishak mengaku lebih berhati-hati dan menyadari bahwa yang dihadapi adalah seorang bupati. Ishak sudah mempersiapkan materi laporan dan mengganti pengacara. Saat ini ia sedang bernegosiasi untuk menggunakan jasa pengacara dari Jakarta.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra pada Oktober 2018 lalu menghentikan penyidikan kasus dugaan penipuan dan penggelapan Bupati Koltim Tony Herbiansyah karena tidak cukup bukti untuk ke tahap berikutnya.

Dalam berkas penyidikan Tony membantah telah menerima sejumlah uang sebagaimana yang dilaporkan Ishak Ismail. Selain itu penyidik menganggap belum ada bukti kuat dalam laporan Ishak Ismail. (B)

 


Reporter : Muhamad Taslim Dalma
Editor : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini