Usai Terima Surat dari Ombudsman RI, DPRD Konsel Larang PT Merbau Beroperasi di Dua Kecamatan

73
Usai Terima Surat dari Ombudsman RI, DPRD Konsel Larang PT Merbau Beroperasi di Dua Kecamatan
Surat dari Ombudsman RI
Usai Terima Surat dari Ombudsman RI, DPRD Konsel Larang PT Merbau Beroperasi di Dua Kecamatan
Surat dari Ombudsman RI

 

ZONASULTRA.COM, ANDOOLO – Usai mendapatkan surat dari Ombudsman RI, pihak legislatif Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) kini melarang PT Merbau untuk melakukan aktifitas penggusuran di dua kecamatan, yakni Kecamatan Mowila dan Landono.

Ketua DPRD Konsel Irham Kalenggo mengatakan, surat tersebut didasarkan pada kesepatakan dengan Komisi II DPR RI di Jakarta yang menghasilkan bahwa untuk sementara pihak PT Merbau tidak melakukan aktifitas penggusuran di dua kecamatan itu.

Pelarangan itu dikarenakan adanya tumpang tindih lahan dan sebagainya. Surat yang diterimanya tersebut, lanjut politisi Golkar itu, akan dikirim juga ke kecamatan dan desa yang dimaksud untuk dilakukan pengawasan.

“Kalau masih ada aktifitas maka kita akan laporkan,” tegasnya ditemui, Selasa (16/8/2016)

Menurutnya, dikeluarkannya surat itu tidak lepas dari campur tangan pihak legislatif, apalagi konflik antara PT Merbau dengan masyarakat tidak bisa diselesaikan di tingkat kabupaten.

“Kita langsung dorong di Komisi II DPR RI, makanya mereka datang membawa langsung dari ATR/BPN pusat. Bahkan salah satu kesimpulan yang ada itu akan ditinjau ulang HGU-nya, kalau ada hal-hal yang bertentangan maka bisa saja dikurangi HGU-nya,” terang Irham.

Dia mencontohkan, sekitar 40 kepala keluarga di salah satu kecamatan memiliki 40 sertifikat sah, akan tetapi perusahaan itu masih juga melakukan penggusuran, padahal lahan yang digusur masih belum diselesaikan

“Itu hanya contoh, belum lagi masalah dengan warga transmigrasi,” ujarnya.

Irham berharap, investasi yang masuk jangan sampai menimbulkan kegaduhan. Jika masyarakat gaduh, maka perusahaan juga tidak nyaman.

Dia menambahkan, jika perusahaan mau mengolah, maka mengolah sesuai dengan hak dan wilayah izin tersebut. (B)

 

Reporter: Irfan Mualim
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini