Usulan Pelantikan Umar Samiun- La Bakry Belum Diproses

46
Kabag Otonomi Daerah (Otda) Setda Provinsi Sultra Tomy Indra Sukiadi
Tomy Indra Sukiadi

ZONASULTRA.COM,KENDARI– Meskipun surat usulan pelantikan Umar Samiun- La Bakry sudah masuk di Pemeritah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra), akan tetapi belum dapat diproses untuk diusulkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Kabag Otonomi Daerah (Otda) Setda Provinsi Sultra Tomy Indra Sukiadi
Tomy Indra Sukiadi

Kabag Otonomi Daerah (Otda) Biro Pemerintahan Setda Provinsi Sultra Tomy Indra Sukiadi mengatakan tidak diprosesnya usulan tersebut dikarenakan kelengakapan berkas seperti penetapan perolehan suara dan berita acara dari KPU, berita acara dan risalah hasil rapat DPRD setempat juga tidak dilampirkan.

“Untuk itu pemda dalam hal ini KPU dan DPRD harus segera melengkapi berkas tersebut,” ungkap Tomy Indra Sukiadi saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (27/3/2017).

Selain itu, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) juga sampai ini belum dapat diproses karena berkas usual dari DPRD setempat belum masuk ke pemerintahan.

Dijelaskan Tomy, urutan pengusulan berkas pelantikan dimulai dari rapat pleno terbuka KPU setempat perihal penetapan hasil perhitungan suara Bupati dan Walikota. Setelah itu surat keputusan tersebur diusulkan ke DPRD setempat sebagai pertimbangan aspisari rakyat di legislatif.

Selanjutnya, DPRD menggelar rapat paripurna terkait persetujuan pengangkatan Bupati dan Walikota dan mengeluarkan surat keputusan lalu diusulkan ke Kemendagri melalui Gubernur.

(Baca Juga : KPUD Tetapkan Umar-Bakry, Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Buton)

Setelah surat usulan ditandatangani oleh Gubernur, maka dikirim ke Kemendagri dan tinggal menunggu petunjuk dari Mendagri terkait waktu pelaksanaan pelantikan.

Dalam Undang-undang 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dijelaskan jadwal pelantikan akan dikeluarkan paling lambat satu bulan setelah diusulkan oleh pemerintah.  (B)

 

Reporter: Ilham Surahmin
Editor : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini