Usulan Pengangkatan Kepala Daerah di Sultra Sudah Diserahkan ke Kemendagri

98
Tomy Indra Sukiadi
Tomy Indra Sukiadi

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menyerahkan usulan pengangkatan kepala daerah hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 15 Februari yang lalu ke Kementerian Dalam Negeri. Sejatinya di Sultra ada tujuh daerah yang telah melaksanakan Pilkada dan menghasilkan kepala daerah, namun satu daerah masih berperkara di Mahkamah Konstitusi (MK) yakni Kabupaten Bombana.

Tomy Indra Sukiadi
Tomy Indra Sukiadi

“Kami ke Jakarta ini dalam rangka membawa usulan pengangkatan bupati dan wakil bupati terpilih yang sudah ditetapkan oleh KPU, DPRD dan diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” ujar Kepala Bagian (Kabag) Biro Otonomi Daerah (Otda) Sultra Tomi Indra Sukiadi saat ditemui awak Zonasultra.com di bilangan Jakarta Pusat, Jumat (21/4/2017).

BACA JUGA :  [HOAKS] Konten TikTok soal Alumni Trisakti Deklarasi Dukung Jokowi

Tomi mengatakan bahwa dirinya membawa langsung surat usulan pengangkatan tersebut. “Pak Gubernur sudah menandatangani usulan dan kami sebagai staf sudah memasukan hari ini usulan pengangkatannya kecuali Bombana yang sementara berperkara di MK, sedangkan Kota Kendari sedang proses administrasi untuk diajukan ke Gubernur Sultra,” terang Tomi lebih lanjut.

BACA JUGA :  [HOAKS] Surat Suara Palsu Tampilkan Prabowo-Gibran sebagai Paslon 03

Baca Juga : Pemprov Sultra Segera Kirim Berkas Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Mubar ke Kemendagri

Pihaknya berharap proses pengurusan Surat Keputusan (SK) itu bisa cepat diselesaikan oleh Kemendagri. Hal ini agar jika ada petunjuk teknis dari Kementerian bisa segera dilaksanakan khususnya soal pelantikan.

Untuk Muna Barat usulan sudah disampaikan ke Kemendagri dua pekan lalu, sementara hari ini Tomi membawa usulan untuk Buton, Buton Selatan (Busel), Buton Tengah (Buteng) dan Kolaka Utara (Kolut). (B)

 

Reporter : Rizki Arifiani
Editor : Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini