UU ASN Buat Nasib Tenaga Honorer Tidak Jelas

47

ZONASULTRA.COM, WANGI-WANGI – Disahkannya UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) membuat nasib tenaga honorer yang belum terdaftar sebagai honorer Kategori 2 (K2) semakin tidak jelas. Pasalnya, ada banyak perubahan aturan kepegawaian dalam UU ini, selain penambahan masa usia pensiun sebanyak dua tahun, ada juga penghapusan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Wakatobi Sulawesi Tenggara (Sultra) Rusdin mengatakan, kebijakan tentang nasib tenaga honorer atau yang di Wakatobi lumrah disebut tenaga magang tersebut bakal ditentukan setelah penetapan UU ASN itu berlaku di daerah-daerah.

Sejauh ini, katanya, para pegawai honorer itu sebatas diperbantukan sementara, setelahnya bakal diambil langkah pemberhentian. Hal ini sesuai dengan ketentuan UU ASN dimana pegawai hanya terbagi dalam dua kelompok, yaitu pegawai tetap dan P3K.

“Yang belum jelas saat ini, apakah nanti para honorer ini akan masuk dalam perekrutan pegawai P3K yang dimaksud atau tidak, ini belum mendapat penjelasan dari pusat. Dan untuk pegawai P3K sendiri ketentuan penerimaannya harus melalui tes dan yang masuk di dalamnya dipersyaratkan yang memiliki keahlian”, jelas Rusdin saat dihubungi Zonasultra.com, Jumat (3/7/2015).

Lanjut Rusdin, status kedudukan pegawai P3K sendiri sama dengan pegawai negeri sipil (PNS), hanya saja dalam pekerjaannya memakai sistem kontrak dan gajinya dibayar berdasarkan keahlian masing-masing dengan tidak melebihi standar gaji golongan II pegawai tetap.

Terkait nasib 585 honorer K2 Wakatobi yang nantinya akan diikutkan pada tes kompetensi dasar (TKD) dan tes kompetensi bidang (TKB), dan hasilnya ada lulus dan tidak. Ia menyebut jika yang dinyatakan tidak lulus dalam 2 kali perekrutan maka nasibnya pun sama dengan honorer biasa, belum ada kepastian untuk dimagangkan kembali.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini