Wa Ode Nurhayati Dua Kali Ajukan Uji Materil PKPU di MA

321
Wa Ode Nurhayati Dua Kali Ajukan Uji Materil PKPU di MA
Andre Darmawan

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Wa Ode Nurhayati (WON) masih tetap berusaha maju mencalon DPR RI pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2019. Mantan terpidana korupsi ini dua kali mengajukan uji materil di Mahkamah Agung (MA) tentang Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 tahun 2018.

PKPU itu mengatur tentang larangan mantan narapidana korupsi, bandar narkoba dan kejahatan seksual menjadi calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Kuasa Hukum WON Andre Darmawan mengatakan, permohonan uji materil yang pertama ditunda pembahasannya oleh MA. Sebab, uji materi terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tengah berproses di Mahkamah Konstitusi.

BACA JUGA :  Mengenal Quick Count, Benarkah Akurat?

“Olehnya permohonan pertama kami cabut, lalu kami kembali mengajukan uji materil PKPU dengan tidak menyertakan undang-undang pemilu agar bisa langsung dibahas MA. Kami memasukan undang-undang tentang HAM (Hak asasi manusia) dan undang-undang Tipikor (tindak pidana korupsi),” ujar Andre saat berkunjung di Polda Sulawesi Tenggara, Senin (6/8/2018).

Saat ini proses uji materil permohonan yang kedua itu sedang berproses di MA. Andre berharap MA bisa cepat mengambil keputusan karena PKPU Nomor 20 tahun 2018 dianggap melanggar hak asasi manusia, khususnya tentang hak politik seseorang.

(Baca Juga : Soal PKPU, WON Resmi Daftarkan Uji Materil di MA)

Lanjutnya, hak politik seseorang tidak boleh dibatasi oleh PKPU, kalaupun dibatasi maka harus dengan undang-undang. Kemudian, yang dapat mencabut hak politik hanyalah pengadilan, misalnya ada beberapa putusan pengadilan yang mencabut hak politik dalam kurun waktu tertentu.

BACA JUGA :  Tina Disebut Berpeluang Besar di Pilgub Pasca Bebasnya Nur Alam

Bila MA membatalkan PKPU nomor 20 sebelum penetapan Daftar Caleg Tetap (DCT) September 2018 maka WON masih ada kemungkinan untuk mencalon di Pileg lewat salah satu partai. Namun untuk partai, WON belum ada karena sebelumnya hendak maju melalui Partai Amanat Nasional (PAN) namun tidak jadi karena larangan PKPU.

“Dia (WON) masih berkomunikasi dengan beberapa partai sambil mengajukan permohonan uji materil di MA,” tutur Andre. (A)

 


Reporter : Muhamad Taslim Dalma
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini