Wajib Pajak Kendari Belum Manfaatkan Kebijakan Amnesti Pajak

114
Joko Rahutomo
Joko Rahutomo

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Pemberian kebijakan amnesti pajak oleh Pemerintah, sepertinya belum memberikan efek terhadap masyarakat kota Kendari untuk melaporkan hasil kekayaan sebenarnya.

Wajib Pajak Kendari Belum Manfaatkan Kebijakan Amnesti Pajak
Joko Rahutomo

Kepala Kantor Pelayanan Pajak kota Kendari Joko Rahutomo mengungkapkan hingga saat ini belum terlihat adanya peningkatan pajak wajib pajak yang datang ke kantor pajak untuk melakukan pelaporan harta kekayaan sejak kebijakan amnesti pajak dikeluarkan pemerintah.

“Sebagian besar masyarakat kota Kendari masih malu-malu untuk mengungkap harta kekayaannya, adapun yang datang sudah sekitar 10 orang  ke kantor masih nanya-nanya saja terkait kebijakan amnesti tersebut,” ungkap Joko Rahutomo saat ditemui seusai acara sosialisasi BNI terkiat dukungan program amnesti pajak, Rabu (27/7/2016).

Amnesti pajak merupakan program pengampunan yang diberikan oleh Pemerintah kepada Wajib Pajak yang terhitung memiliki utang kepada negara, sanksi administrasi perpajakan dan sanski pidana di bidang perpajakan dengan cara mengungkapkan harta yang sebenarnya dan membayar uang tebusan.

Besaran uang tebusan berbeda-beda, pemerintah pusat membagi kebijakan amnesti menjadi tiga periode. Dimana periode I berlaku sejak disahkan sampai 30 September 2016. Kemudian dilanjutkan ke periode II pada tanggal 1 Oktober hingva 31 Desember 2016 sedangkan untuk periode III dilaksanakan tanggal 1 Januari hingga 31 Maret 2017.

Jenis pajak yang dihitung dalam kebijakan amnesti adalah Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang terhitung sebelum tahun 2015 terutama wajib pajak yang memiliki aset-aset yang berada diluar negeri maupun di dalam negeri. Sehingga pemerintah mengharapakan dengan adanya kebijakan amnesti pajak akan memberikan efek kepada wajib pajak untuk segera melaporkan seluruh harta kekayaannya.

Dengan adanya laporan tersebut, maka wajib pajak harus membayar uang tebusan atas harta yang berada di luar atau di dalam negeri yang akan dialihkan dan diinvestasikan ke dalam negeri dalam jangka waktu minimal 3 tahun dengan tarif 2 persen untuk periode I, lalu 3 persen untuk periode II dan 5 persen hingga akhir kebijakan amnesti pajak berlaku 31 Maret 2017.

Joko, menekankan dengan adanya kebijakan amnesti pajak diharapakan dapat menarik semua investasi masyarakat di luar negeri agar diinvestasikan di dalam negeri sehingga data wajib pajak dapat terdata dengan baik, dan ini merupakan kebijakan untuk pengendalian kecurangan para investor Indonesia untuk membayar pajak di Indonesia.

Sedangkan untuk menjamin uang tebusan tersebut, pemerintah mengkerahkan seluruh Bank BUMN untuk menampung dana tebusan tersebut salah satunya BNI.

Kepala Cabang BNI Kendari Muzzakir mengungkapkan dengan adanya kebijakan ini pihakny siap memberikan pelayanan kepada wajib pajak yang akan membayar uang tebusan tersebut, salah satunya dengan menyediakan kantor-kantor cabang baru di kabupaten/kota Sulawesi Tenggara (Sultra). (B)

 

Reporter : Ilham Surahmin
Editor      : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini