Wakil Bupati Koltim Ikuti Tes Urine BNNP Sultra

61
TES URINE - Wakil Bupati Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Andi Merya Nur dan sejumlah peserta W)workshop lakukan tes urin. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Sekolah Menegah Kejuruan Kesehatan (SMKK) Labatamba Koltim, Kamis (20/10/2016). (JASPIN/ZONASULTRA.COM)
TES URINE - Wakil Bupati Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Andi Merya Nur dan sejumlah peserta W)workshop lakukan tes urin. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Sekolah Menegah Kejuruan Kesehatan (SMKK) Labatamba Koltim, Kamis (20/10/2016). (JASPIN/ZONASULTRA.COM)
TES URINE – Wakil Bupati Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Andi Merya Nur dan sejumlah peserta W)workshop lakukan tes urin. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Sekolah Menegah Kejuruan Kesehatan (SMKK) Labatamba Koltim, Kamis (20/10/2016). (JASPIN/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, TIRAWUTA-Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Kamis (20/10/2016) hari ini menggelar workshop “Pengembangan Kapasitas Penggiat Anti Narkoba di Instansi Pemerintah di Koltim” yang dilaksanakan di SMK Kesehatan Labatamba. Dalam kesempatan ini Wakil Bupati Koltim Andi Merya Nur dan para peserta workshop mengikuti tes urine.

Kepala Bidang (Kabid) Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M) BNNP Sultra Harmawati mengatakan, diantara 17 kabupaten Kota di Sultra ada yang sangat rawan narkoba, seperti Kendari dan Baubau. Namun tidak menutup kemungkinan barang haram tersebut sudah banyak beredar di Koltim.

“Apalagi saat ini penghasilan masyarakat di Koltim ini sangat luar biasa,” kata Harwati.

Ia menjelaskan, BNN Provinsi bekerja sama dengan BNK Kabupaten berupaya semaksimal mungkin untuk terus melakukan penyuluhan, baik di kalangan masyarakat, instansi, sekolah, dan lembaga.

“Sebenarnya kesadaran untuk tidak menggunakan narkoba, harus dimulai dari diri sendiri. Jika sudah dimulai dari diri sendiri, maka otomatis beralih kepada keluarga dan lingkungan sekitar kita,” jelasnya.

Sementara itu, lanjut Harwati, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2013 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalagunaan Narkotika, yang artinya gubernur, walikota, bupati harus memfasilitasi melalui KesbangPol dalam rangka melakukan upaya pencegahan seperti tes urin, penyuluhan dan lain sebagainya.

“Olehnya itu, pemerintah daerah harus siap memfasilitasi dalam kegiatan penyuluhan di daerahnya masing-masing,”ungkapnya.

Dia berharap, usai kegiatan workshop para peserta mampu mengamalkan dan memberikan contoh kepada dirinya sendiri, keluarga dan lingkugannya.

“Harus diawali dari diri kita sendiri. Kalau tidak diawali dari diri kita sendiri, maka segala usaha untuk memperbaiki orang lain akan sia-sia,” ucapnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Koltim Andi Merya Nur dalam kesempatanya juga menyampaikan bahwa semua instansi pemerintah dan swasta tidak ada pengecualian untuk melakukan tes urin.

“Semua instansi pemerintah, dan swasta wajib melakukan tes urin. Jadwal pelaksanaanya akan dilaksankan secara mendadak,” tegas Andi. (B)

 

Reporter: Jaspin
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini