Wakil Ketua DPRD: Pilkada Dapat Terlaksana Tanpa KPU

43

“Parpol bisa laksanakan pilkada tanpa KPU karena ibaratnya ini adalah urusan rumah tangga Partai yang ikut pesta demokrasi,” Kata Nursalam, Kamis (13/2/2015), saat ditemui di ruang kerjanya.

“Parpol bisa laksanakan pilkada tanpa KPU karena ibaratnya ini adalah urusan rumah tangga Partai yang ikut pesta demokrasi,” Kata Nursalam, Kamis (13/2/2015), saat ditemui di ruang kerjanya.

Legislator partai Persatuan Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menuturkan jika pengurus partai menjadi panitia Pilkada maka penggelembungan suara dan manipulasi sangat tidak dimungkinkan karena 10 partai yang juga jadi peserta saling mengawasi. Tapi kalau diselenggarakan oleh  KPU maka ada ruang-ruang bagi figur parpol tertentu untuk melakukan lobi-lobi dan kegagalan Pilkada yang selama ini diselenggarakan KPU, juga sudah terbukti  dengan banyaknya gugatan hasil pemilihan yang sampai ke Pengadilan.

Dikatakannya beda kalau di negeri ini hanya ada satu Parpol pasti jika jadi panitia akan semaunya. Namun ini ada 10 parpol yang akan menjadi peserta ditambah unsur  akademisi dan tokoh masyarakat.

“Sekalipun itu terkesan gemuk  tidak menjadi masalah kalau kita mau berharap yang lebih berkualitas,” ujarnya.

Selain itu lanjutnya,  adanya calon kepala daerah yang melalui jalur independen juga akan berperan mengantisipasi kecurangan panitia yang dimaksudnya tersebut. Sehingga Kalau putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyetujui Parpol masuk dalam panitia Pilkada maka kata Nursalam PDIP pasti setuju.

“Saya kira dulu pernah terjadi dan faktanya aman-aman saja jadi kalau sekarang parpol kembali dilibatkan mengapa tidak,” tandasnya. (**Taslim)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini