Walhi Kecam Tindakan Kekerasan Polisi Bubarkan Demo Warga Konkep

1887
Walhi Kecam Tindakan Kekerasan Polisi Bubarkan Demo Warga Konkep
DEMO - Ratusan massa aksi demonstrasi yang menolak masuknya pertambangan di Kabupaten Konawe Kepulauan, yang berlangsung di Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (6/3/2019). (Randi Ardiansyah/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) mengecam tindakan represif polisi membubarkan ratusan massa aksi demonstrasi yang menolak masuknya pertambangan di Kabupaten Konawe Kepulauan, yang berlangsung di Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (6/3/2019).

Direktur Eksekutif Walhi Sultra Saharuddin mengatakan, secara kelembagaan mendukung aksi yang dilakukan oleh warga Wawonii tersebut. Aksi mereka merupakan bentuk perjuangan hak menikmati lingkungan hidup yang sehat, layak dan dilindungi Undang-Undang Perlindungan dan Lingkungan Hidup Nomor 32 Tahun 2009.

Menurutnya, polisi tidak boleh melakukan kekerasan. Soal tidak ada penyampaian aksi, kata Saharuddin, itu urusan lain karena kebebasan orang untuk menyampaikan pendapat dilegalkan oleh undang-undang dasar (UUD) 1945. Kata dia, surat penyampaian aksi bukan minta izin sama polisi, tapi menyampaikan kepada aparat agar menjaga massa saat aksi.

(Baca Juga : Demo Tolak Tambang di Kantor Gubernur Ricuh)

“Walhi secara khusus mengecam tindakan represif yang dilakukan polisi. Kami meminta kepada Irwasum Mabes Polri untuk melakukan pemeriksaan terhadap tindakan aparat pada aksi warga Wawonii di Kantor Gubernur,” tegas Saharuddin di kantornya, Rabu (6/3/2019).

Secara kelembagaan, Udin sapaan Saharuddin, menawarkan kepada warga Konawe Kepulauan yang merasa dirugikan dari dampak masuknya perusahaan tambang untuk bersama-sama melakukan gugatan terhadap pemberi izin 13 IUP di pulau 1001 pohon kelapa tersebut.

“Saya mengundang untuk hadir di sini (Kantor Walhi) kita gugat bersama. Walhi punya legal standing untuk melakukan gugatan, warga lebih elok juga terlibat karena mereka menerima dampak langsung akibat tambang ini. Warga mempunyai hak untuk menikmati hidup dalam lingkungan yang sehat dan baik,” pinta udin.

Walhi Kecam Tindakan Kekerasan Polisi Bubarkan Demo Warga Konkep

Wilayah Konkep tersebut, jelas Udin, merupakan kawasan pulau-pulau kecil sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Termasuk di dalamnya Konkep sebagai pulau kecil yang tidak layak dilakukan eksplorasi pertambangan di sana.

Sebelumnya, aksi unjuk rasa ratusan orang yang menolak kehadiran tambang di Kabupaten Konkep terlibat bentrok dengan petugas keamanan di Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (6/3/2019). Massa mendesak masuk di areal kantor gubernur dengan menerobos barisan barikade petugas kepolisian dan Satpol PP yang telah berjaga di pintu gerbang kantor itu.

Aksi unjuk rasa tersebut merupakan bentuk protes masyarakat Konkep atas hadirnya 13 IUP di Konkep. Massa menuntut Gubernur Sultra Ali Mazi segera mencabut IUP tersebut.

Hadirnya tambang di wilayah Konkep dinilai bisa berdampak pada lingkungan yang cukup besar, dan mengakibatkan hilangnya sejumlah sektor mata pencaharian masyarakat setempat. Seperti sektor perikanan, perkebunan dan pertanian, serta sektor pariwisata.

Selain itu, massa juga menuding hadirnya IUP di Wawonii telah melanggar sejumlah aturan. Seperti Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2014-2034.

Berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), wilayah Konawe Kepulauan tidak peruntuhkan untuk kawasan tambang. Melainkan kawasan pertanian dan perikanan serta pariwisata. (a)

 


Kontributor: Fadli Aksar
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini