Warga Buteng yang Memilih di Pilkada Muna Terancam Penjara 32 Bulan

152
PILKADA MUNA
Rapat Gakumdu di Kantor Panwaslu Muna, menindaklanjuti kasus dugaan SKTT Desa Marobo yang dipergunakan oleh sejumlah warga Desa Waburense ikut memilih dalam Pilkada Muna, Senin (21/12/2015). (Lily/ZONASULTRA.COM)
PILKADA MUNA
Rapat Gakumdu di Kantor Panwaslu Muna, menindaklanjuti kasus dugaan SKTT Desa Marobo yang dipergunakan oleh sejumlah warga Desa Waburense ikut memilih dalam Pilkada Muna, Senin (21/12/2015). (Lily/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, RAHA– Sejumlah warga Desa Waburense, Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah (Buteng), yang ikut pemilih pada Pilkada serentak Kabupaten Muna 9 September lalu, masuk kategori pidana dengan ancaman 32 bulan penjara.

Para warga desa Waburense memilih dengan hanya bermodalkan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Marobo, La Ode Bou mengetahui Camat Marobo Drs. Felimy.

“Hasil rapat Gakumdu tadi baik pihak Panwaslu, Polres Muna dan Kejaksaan Negeri Raha, sepakat kasus Marobo ditindaklanjuti di pidana pemilu,” kata Rustam, seusai rapat Gakumdu, Senin (21/12/2015).

Sejumlah pihak, mulai dari pembuat bahkan pengguna SKTT tersebut, terancam melanggar undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

Menurut dia, ada tiga pasal di undang-undang nomor 1 tahun 2015 yang menjadi alternatif bagi penyidik, untuk menjerat baik pihak pembuat maupun pengguna SKTT, yakni pasal 177, 178 dan pasal 181 tentang pemalsuan dokumen, dengan ancaman pidana penjara minimal 36 bulan maksimal 72 bulan serta denda 36 juta maksimal 72 juta.

Rustam mengungkapkan, berdasarkan hasil rapat Gakumdu tersebut, Panwaslu akan mengeluarkan rekomendasi yang ditujukan kepada penyidik. Sehingga, penyidik tinggal menambah keterangan yang dianggap belum cukup. Pasalnya ada keterangan yang ditemukan Panwaslu tidak ditemukan penyidik.

Sebut saja, keterangan Panwascam Marobo, yang melarang penggunaan SKTT sebelum pencoblosan. Namun oleh Kades Marobo, La Ode Bou, menjamin akan bertanggungjawab terkait pengunaan SKTT tersebut.

Dalam rapat Gakumdu itu, lanjut Rustam, penyidik Polres Muna membawa barang bukti KTP dari orang-orang yang memilih itu dan ada KTP Desa Waburense termasuk seorang warga bernama Boy, yang diketahui warga Waburense.

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

Fakta itu, diperkuat dengan pengakuan mertuanya, yang membenarkan kalau Boy benar warga Waburense dan bertempat tinggal di Desa Waburense.

Sehingga berdasarkan fakta-fakta hasil klarifikasi Panwaslu ditambah hasil penyelidikan awal penyidik, lanjut Rustam, kasus SKTT Marobo masuk pidana pemilu.

“Tadi teman-teman dari kejaksaan mengatakan tinggal dipertajam pemenuhan unsurnya. Sehingga tidak bolak-balik. Begitu disorong ke kejaksaan kasusnya langsung lengkap atau P-21,” terangnya.

Rapat Gakumdu yang digelar di kantor Panwaslu Muna dimulai pukul 11.00 hingga 13.00 Wita. Berdasarkan daftar hadir, rapat Gakumdu tersebut diikuti oleh 12 orang. Dari pihak Panwaslu diwakili oleh Rustam, Polres Muna oleh Alamsyah Nugraha, didampingi BKO Ditreskrim Polda Sultra, Ridwan dan perwakilan Kejari Raha oleh Usman Sahubawa selaku Kasi Pidum. ‎

 

Penulis : Lily
Editor : Rustam

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini