Warga Dua Kecamatan di Konut Minta MoU PT DJL dan SPL Ditinjau Ulang

97
DEMONSTRASI – Warga Kecamatan Langgikima dan Wiwirano saat menggelar demonstrasi digedung DPRD Konawe Utara, Kamis (2/6/2016) menuntuk Mou bersama pemilik lahan dengan PT DJL dan SPL ditinjau ulang. MURTAIDIN/ZONASULTRA.COM

 

ZONASULTRA.COM, WANGGUDU– Puluhan warga Kecamatan Langgikima dan Wiwirano, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra) meminta agar seluruh MoU dua perusahan kelapa sawit yakni PT Damai Jaya Lestari (DJL) dan Sutra Prima Lestari (SPL), ditinjau ulang.

Hal tersebut diungkapkan masyarakat saat menggelar aksi unjuk rasa digedung DPRD setempat, Kamis (2/6/2016). Kedatangan para petani ini diterima oleh Ketua Komisi I, Rasmin Kamil bersama anggota Mustakin, Nuhun Hamid dan Martina.

Dalam orasinya, Adrianus menuding jika dua perusahaan yang beroperasi tidak memberikan manfaat positif bagi masyarakat Kecamatan Langgikima dan Wiwirano. Karena, dalam perumusan MoU yang ada, dibuat secara sepihak tanpa melibatkan masyarakat pemilik lahan.

Menurut Adrianus, pemasalahan yang menimpa masyarakat dengan dua perusahaan kelapa sawit telah terjadi dalam waktu lama. Bahkan polemik tersebut telah berulang kali dilaporkan kepada DPRD Konut. Namun, hingga saat ini belum ada penyelesaian.

“Kami minta DPRD Konut untuk memanggil seluruh pihak terkait untuk melakukan hearing,” kata Adrianus.

“Pihak PT DJL dan SPL jangan sekali-kali diwakili oleh yang bukan penentu kebijakan,” lanjutnya.

Massa mendesak wakil rakyat, pelaksanaan hearing harus dilakukan dalam waktu 3×24 jam. Jika tuntutan tidak dilaksanakan, massa mengancam akan menggelar aksi demonstrasi ulang dengan mendatangkan masyarakat yang lebih banyak lagi.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Konut Rasmin Kamil mengatakan, jika keberadaan perusahaan kelapa sawit yang ada di tanah Konawe Utara memang tidak pernah memberikan manfaat kepada masyarakat sekitar dan pemilik lahan.

Semestinya, kata Rasmin, dalam pembahasan MoU tersebut harus melibatkan seluruh pihak yang ada, bukan hanya melibatkan perusahaan saja yang merumuskan isi MoU itu.

“Kami setuju untuk melakukan rapat dengar pendapat. Semua MoU dengan perusahaan harus direvisi. Karena MoU yang ada benar-benar merugikan masyarakat,” kata politisi PKB tersebut.

Hal senada juga dikatakan anggota Komisi I, Mustakin. Ia setuju jika MoU PT DJL dan SPL dengan masyarakat pemilik lahan didua kecamatan untuk dilakukan peninjauan kembali.

Komisi I DPRD Konut didepan massa aksi langsung mengagendakan pelaksanaan hearing dilakukan pada minggu pertama bulan suci ramadhan. Dan agenda hearing tidak akan dilaksanakan jika Direktur PT DJL dan SPL tidak hadir.

Mendengar penjelasan politisi asal partai PKB itu, massa aksi yang berasal dari Kecamatan Langgikima dan Wiwirano membubarkan diri dengan tertib. (A)

 

Penulis : Murtaidin
Editor  : Rustam

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini