Warga Kolaka Keluhkan Pungutan Parkir di Terminal Larumbalangi

126

Sudirman, warga kelurahan Pundoho, Kecamatan Baula di Kolaka mengaku, pungutan jasa parkir sebesar itu dinilainya tidak wajar. Sebab, selain hanya ingin melintas dalam areal terminal, Sudirman juga m

Sudirman, warga kelurahan Pundoho, Kecamatan Baula di Kolaka mengaku, pungutan jasa parkir sebesar itu dinilainya tidak wajar. Sebab, selain hanya ingin melintas dalam areal terminal, Sudirman juga mengaku dirinya tidak pernah tahu kalau ada biaya parkir dalam areal itu. 
“Saya hanya mau singgah ambil kiriman di situ, tapi di suruh bayar parkir dulu baru bisa masuk terminal. Padahal sebelumnya, kalau mau masuk terminal kita tidak disuruh bayar,” katanya kepada Zona Sultra, Kamis(30/04/2015) siang.
Keluhan yang sama juga dikemukakan oleh Bustaming, warga kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka. Menurutnya, pungutan jasa parkir di dalam terminal seharusnya disosialisasikan dulu kepada masyarakat. 
“Baru kali ini saya dimintai uang parkir. Padahal sebelumnya, tidak pernah ada hal seperti itu,” pungkasnya.
Ditempat terpisah, Kepala Dinas Perhubungan dan Informatika (Dishub) Kabupaten Kolaka, Bakri Balusu mengatakan, penarikan tarif jasa parkir dalam terminal itu sudah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka, nomor 5 tahun 2011. 
“Tarif parkir itu sudah ada aturannya. Kita tidak mungkin mau lakukan pungutan kalau tidak ada dasar hukumnya,” jelas Bakri di ruang kerjanya.
Terkait banyaknya warga yang mengaku belum mengetahui soal Perda itu, Bakri Balusu mengaku dirinya yakin aturan itu sudah disosialisasikan lebih dulu sebelum diimplementasikan. “Perda itu kan dibuat tahun 2011 melalui pembahasan DPRD, jadi seharusnya DPRD sudah mensosialisasikan hal itu kepada masyarakat,” katanya.
Anggota komisi III DPRD Kolaka, Hasbi Mustafa yang dimintai tanggapan terkait keluahan jasa parkir tersebut mengaku dirinya belum pernah melihat Perda tersebut. Hasbi yang juga anggota DPRD Kolaka pada periode sebelumnya itu mengatakan, dirinya masih akan mempelajari persoalan tersebut.
“Kalau memang ada Perdanya, maka masyarakat harus mentaatinya. Tapi kalau perdanya masih belum disosialisasikan, maka seharusnya dinas terkait melakukan sosialasi kepada masyarakat, agar tidak terjadi polemik. Dishub seharusnya melakukan pungutan sekaligus melakukan sosialisasi. Kan bisa saja itu, Dishub pasang spanduk tentang informasi pungutan parkir disetiap pos penagihan. Ini penting, supaya masyarakat tidak merasa dibodohi dengan pemerintah,” jelas Hasbi melalui telepon selulernya.
Pungutuan tarif jasa parkir yang dilakukan oleh Dishub Kolaka di dalam terminal Larumbarangi ini memang terkesan tidak merata. Pantauan Zona Sultra di tempat itu terlihat beberapa pengendara sepada motor yang masuk ke dalam terminal tidak dilakukan pemungutan jasa parkir. Selain itu, saat melakukan penagihan parkir, ada beberapa petugas yang tidak menyerahkan karcis masuk kepada pengendara sepeda motor yang masuk ke dalam terminal itu. (Saban)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini