ZONASULTRA.COM,WANGGUDU-Sejumlah warga di Wanggudu, Konawe Utara (Konut) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Bupati menolak atas surat keputusan Gubernur Sultra Nomor 639 kepada Marthaya menjadi PLT sekda Konut menggantikan Ihwan Porosi yang masih menjabat sebagai PLT sekretaris daerah Konut.
Julban Lamalanggi Kordinator aksi,mengatakan keputusan Gubernur sultra tersebut tahun 2015 tanggal 30 Desember 2015 tentang pengangkatan sekretaris daerah Konut tidak sesuai dengan pasal 115 ayat 4 UU nomor 4 2014 tentang aparatur sipil negara.
“Ini tidak sesuai dengan ketentuan perundang undangan dan pergantian PLT sekda di konut ini,saya minta agar di batalkan.”kata Julban saat menggelar aksinya di depan kantor bupati Rabu,(16/3/2016).
Dirinya menambahakan,terkait pengukuhan PLT sekda Konut berdasarkan UU nomor 8 2016 tentang perubahan UU Nomor 1 2015,juga peraturan pemerintah UU nomor 1 2014 menyebutkan pasal 71 ayat 2 dan Pasal 1 ayat 3 petahana di larang melakukan pergantian pejabat sebelum masa jabatannya berakhir.
“Apa bedanya PLT sekda sekarang dengan PLT sekda yang mau di kukuhkan,bapak Ihwan Porosi masih melakukan dan menjalankan tugasnya dengan baik,kenapa mesti ada PLT lagi.”sambung julban.
Olehnya itu, para aksi demonstran yang tergabug meminta untuk tidak melakukan kegiatan pengukuhan PLT sekada konut dan sebagainya.juga menghimbau DPRD Konut untuk menggubris kebijakan gubernur terkait dengan PLT baik secara hukum,sosial dan politik.
Jika tidak di indahkan,maka para demonstran akan melakukan penjagaan sampai tuntutan meraka dikabulkan.
Penulis: Jefri Ipnu
Editor: Tahir Ose