Warga Mau Direlokasi, Asal Ganti Rugi Sesuai

28

ZONASULTRA.COM, KOLAKA – Warga Kelurahan Sea, Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), yang menempati kawasan Gedung Terapung Ala (GTA) Mekongga, hingga kini masih bersikukuh menolak direlokasi oleh pemerintah daerah (Pemda) setempat. Namun demikian, warga yang masih menempati areal yang ditetapkan sebagai kawasan taman laut (TL) itu justru mengajukan syarat agar mau direlokasi.

Rohani (45) salah seorang pemilik rumah yang berada tepat di samping pintu masuk GTA mengatakan, rencana relokasi rumah di sekitar GTA lantaran jadi kawasan TL sudah sejak lama didengungkan. Hanya saja masyarakat bertahan lantaran kompensasi yang diberikan tidak sesuai harapan.

“Kalau tidak salah sekitar tahun 1999 rencana relokasi itu, hanya saja ganti ruginya tidak sesuai,” ungkap Rohani saat ditemui di rumahnya, Rabu siang (12/8/2015).

Wanita paruh baya asal Bone ini mengatakan, rencana ganti saat itu berkisar satu juta hingga dua juta rupiah.

“Sempat mau dikasih uang pembongkaran Rp 1 juta. Tapi uang segitu mana cukup, sementara kondisi rumah saat itu papannya sudah mau hancur, jika di bongkar maka tidak ada lagi yang bisa digunakan termasuk atapnya,” terangnya.

Olehnya itu, dia meminta jika saja rencana relokasi bakal dilakukan, maka ganti rugi harus disesuaikan.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini