Wartawan dan LSM “Abal-Abal” Marak di Konut, Pemda Segera Keluarkan Tanda Pengenal Resmi

60
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) Konut Rahman Sorau
Rahman Sorau

ZONASULTRA.COM, WANGGUDU – Pemerintah Kabupaten Konawe Utara (Konut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) akan segera mengeluarkan tanda pengenal resmi bagi para wartawan dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) menyusul maraknya oknum yang mengatasnamakan pers dan LSM di wilayah itu.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) Konut Rahman Sorau
Rahman Sorau

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) Konut Rahman Sorau mengatakan, aturan tersebut diterapkan karena oknum yang mengatasnamakan pers dan LSM marak di Konut, namun tidak tercatat resmi baik itu di lingkup Pemkab Konut, maupun di Dewan Pers.

“Ini kita mau menetralisir, kita akan cek semua, biar jelas. Dan kita berikan tanda pengenal resmi dari pemda. Ini kami lakukan karena banyakya laporan mulai dari masyarakat sampai lingkup pemda, terkait wartawan dan LSM yang tidak jelas statusnya,” kata Rahman, Selasa (23/8/2016).

Selain itu, hal ini juga bertujuan untuk membatasi ruang gerak para oknum-oknum tak bertanggung jawab yang dapat merusak nama baik pers dan LSM sebagai mitra masyarakat dan pemerintah.

(Artikel Terkait : Wartawan “Abal-Abal” Marak di Konut, Ini Pesan Kabag Humas Sandi dan Telematika)

“Kita tunggu dulu bupati pulang dari tanah suci baru kita realisasikan. Semua yang kita akan lakukan ini demi kebaikan bersama agar tak saling merugikan. Dan teman-teman pers, LSM jika ke lapangan bisa diterima dengan baik oleh masyarakat dan pemerintah,” tutupnya. (B)

 

Reporter: Jefri
Editor: Jumriati

1 KOMENTAR

  1. Mohon investasi ada ASN guru di SMAN 1 Sawa Konut, jadi isteri ke-2 dia menikah dibawah tangan dan sekarang hamil besar, guru itu bernama Rismawati S.Pd, M.Pd guru bahasa Indonesia, kami sudah konfirmasi ke Kepsek SMAN 1 Sawa dan Kepala Dinas Pendidikan Konut tidak pernah ada permohonan izin nikah oknum guru tersebut. Mohon ditindaklanjut, ini pelanggaran berat ASN.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini