Waspada, Kolaka Masuk “Zona Merah” Peredaran Narkoba

50

ZONASULTRA.COM, KOLAKA -Peredaran Narkotika di Kabupaten Kolaka terus mengalami trend peningkatan. Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kolaka telah mengclaster Kolaka dalam zona merah.

“Kolaka saat ini bisa dikatakan telah masuk kategori zona merah dalam peredaran Narkotika,” tutur Kepala Unit Pencegahan,Tri Setia ditemui di ruang kerjanya, Senin (28/09/2015).

Indikatornya lanjut Tri, pada tahun 2014 lalu hanya tercatat delapan orang sebagai pemakai “zat haram”, yang melaporkan dirinya untuk direhabilitasi oleh BNNK Kolaka, namun tahun ini meningkat menjadi 64 orang melaporkan diri untuk direhabilitasi.

“Secara kuatitatif terjadi peningkatan, ini bisa memotret peredaran Narkotika di Kolaka pun terjadi peningkatan. Namun laporan masyarakat yang akan direhabilitasi, tidak terlepas dari upaya BNNK Kolaka melakukan sosialisasi selama ini,” tuturnya.

Sayangnya, BNNK Kolaka tak bisa melakukan penindakan terhadap pengguna dan pengedar karena hingga kini tak memiliki personil unit penindakan.

“Selama ini kami (BNNK Kolaka) hanya sebatas advokasi dan sosialiasi saja kepada masyarakat, karena belum punya personil di unit penindakan. Kendala ini telah disampikan kepada BNN Pusat melalui BNN Propinsi, dalam setiap laporan bulanan dan tahunan kami namum belum dipenuhi,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Rumah Tahanan (Rutan) kelas II b Kolaka, Herry mengatakan, terkait trend peredaran Narkotika di Kolaka, bisa dilihat dari
jumlah narapidana kasus Narkotika yang masuk dalam Rutan Kolaka.

“Tahun ini, ada 46 orang tahanan kasus Narkotika dalam Rutan Kolaka, sedangkan tahun 2014 lalu hanya berkisar 20-an orang saja,” terang mantan Kepala Unit Lapas Cirebon khusus Narkotika saat ditemui di ruang kerjanya.

Dia menjelaskan, dari 46 Narapida kasus Narkotika terdapat 36 divonis sebagai pengedar Narkotika, 10 orang narapidana lainnya sebagai pemakai yang saat ini tengah diusulkan untuk mendapatkan rehabilitasi (pemulihan) ke Lapas Kendari, akibat ketergantungan zat psikotropika.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini