Waspada, Lipstik dan Pemutih Wajah Tak Layak Edar Marak di Kendari

87
suasana pemusnahan kosmetik tanpa izin edar oleh pemilik toko. Selasa, (29/12/2015) Ilham Surahmin/ZONASULTRA.COM
suasana pemusnahan kosmetik tanpa izin edar oleh pemilik toko. Selasa, (29/12/2015) Ilham Surahmin/ZONASULTRA.COM
suasana pemusnahan kosmetik tanpa izin edar oleh pemilik toko. Selasa, (29/12/2015) Ilham Surahmin/ZONASULTRA.COM

 

ZONASULTRA.COM,KENDARI – 12 jenis kosmetik tanpa izin edar, kembali ditemukan Balai Pengawasan Obat dan Makanan (Badan POM) Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (29/12/2015) saat melakukan pengawasan rutin menjelang tahun baru 2016.

Pengawasan kosmetik itu dilakukan pada sejumlah toko yang ada kota Kendari.

Pengawas Badan POM Sultra, Hariani mengungkapkan, sejumlah pemilik toko kosmetik mengaku tidak mengetahui jika produk yang mereka jual tidak terdaftar atau tanpa izin edar dari Badan POM.

12 jenis kosmetik tersebut adalah 2 jenis lipstik dan 10 jenis pemutih wajah.

“Selain kami melakukan pengawasan kami juga memberi pemahaman kepada pemilik toko tentang kode-kode produk kosmetik yang dapat diperdagangkan serta bagaiamana cara membedakan produk yang memiliki surat izin edar dan yang tidak memiliki” ungkap Hariani di sela-sela kegiatan pengawasan.

Dalam kesempatan itu, petugas Badan POM juga melakukan pemusnahan produk kosmetik tak layak pakai, setelah kedua pemilik toko diberikan pemahaman tentang bahaya produk yang mereka jual.

“saya berani menjual lipstik ini, karena ada iklan artis yang menggunakan produk ini di media sosial instagram” ungkap salah satu pemilik toko, saat pemusnahan produk dagangannya.

 

Penulis : Ilham Surahmin
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini