Wisata Labengki Ternyata Tidak Datangkan PAD Bagi Konut

73

ZONASULTRA.COM, WANGGUDU – Wisata Pulau Labengki yang terletak Kabupaten Konawe Utara Sulawesi Tenggara sudah begitu mashur di kalangan wisatawan lokal dan mancanegara.

Ilustrasi

Namun sayang wisata yang tersohor itu ternyata tidak mendatangkan pundi-pundi rupiah dengan masuknya para wisatawan mauoun investor yang masuk dan mengelolah lokasi tersebut.

“Belum ada yang masuk PAD nya, izinya saja tidak ada,” kata Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda) Ansar Joni, yang ditemui di kantornya (8/6/2016).

Selaku pimpinan instansi yang membawahi pendapatan daerah, Joni mengaku dengan belum adanya izin yang diterbitkan pemda, menjadi salah satu alasan mereka tak memungut retribusi, sebab dasar aturan yang membawahi penarikan retribusi belum juga jelas hingga saat ini. Sehingga, jika pihak Dispenda melakukan pemungutan nantibmalah terkesan melakukan pungutan liar (Pungli),

“Jangan sampai kami pergi pungut, ada kesan kami legalkan kegiatannya. Padahal, itu kan barang yang belum ada izinnya dari pemda,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata mengungkapkan, jika wisata Labengki berada dalam kawasan konservasi. Sehingga, dirinya menganggap ada pertentangan aturan yang berhubungan antara konservasi dan pariwisata.

Menurut Yade, untuk kontribusi wisata Labengki sendiri yang berada dalam wilayah pemerintahan Konawe Utara masih akan dibahas. Sehingga, kedepan pemda akan mendapatkan kontribusi dari pengelolaan wisata Labengki.

“Kedepan itu, tentu bagaimana pun harus ada kontribusi untuk daerah. Sekarang ini, kami dan BKSDA sudah membuat MoU. Tapi kan kita harus pelajari dulu aturan, dan itu saya belum tandatangan,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Perizinan dan Penanaman Modal Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra) Sundu Bao mengatakan, pembangunan vila atau gasebo oleh PT Labengki Nirwana Resort dan CV Wisata Pulau Labengki di Desa Labengki Kecamatan Lasolo Kepulauan tidak satupun yang mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) dari pemda setempat.

Menurut Sundu, meski wisata Labengki sendiri berada dalam kawasan konservasi. Namun, BKSDA provinsi hanya berhak mengurusi taman wisata alam lautnya (TWAL) teluk Lasolo. Sementara, untuk pembangunan vila yang dilakukan investor diluar dari TWAL tersebut menjadi hak pemda Konawe Utara untuk mengurusinya.

“Belum ada izin vilanya, memang wilayah konservasi BKSDA. Tapi kan persoalan izin dan rekomendasi itu harus ada koordinasi dengan pihak pemilik wilayah,” kata Sundu Bao, Selasa (7/6/2016).

“Jangankan izinnya, permohonannya saja siapa yang memasukkan kita belum tau,” lanjutnya. (B)

 

Penulis: Murtaidin Mumu
Editor: Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini