Yayasan Haji dan Umrah An-Najmiah Diduga Gelapkan Dana Calhaj Asal Bombana

413
ilustrasi dana haji
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, RUMBIA – Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umroh An-Najmiah diduga telah menggelapkan dana yang diperoleh dari sebanyak 37 calon jemaah haji (calhaj) asal Bombana, Sulawesi Tenggara.

ilustrasi dana haji
Ilustrasi

Arifin Bin Patta Wero salah seorang calon haji binaan Kelompok An-Najmiah menuturkan, dirinya bersama 43 calon jamaah haji diminta untuk mengumpulkan uang oleh pengurus yayasan bernama Hadrawi,   sebagai dana awal keberangkatan. Sayangnya kata Arifin yayasan hanya memberangkatkan 6 orang saja.

“Jadi semua pendaftar itu sebanyak 43 orang, 6 diantaranya sudah diberangkatkan untuk berhaji, sementara kami yang 37 orang ini belum pernah diberangkatkan,” tutur Arifin kepada  awak Zonasultra di Rumbia, Selasa (22/11/2016).

Menurut Arifin, alasan yayasan An-Najmiah tidak memberangkatkan 37 calhaj itu disebabkan dokumen mereka yang telah kadaluarsa  alias habis masa berlakunya.

“Nah, saat pemberangkatan tahun 2015 lalu, kami satu rombongan ke Jakarta. Disana kami menginap di penginapan milik perusahaan itu, meskipun begitu kami merasa ditelantarkan sebab pihak perusahaan tidak pernah datang jenguk kami,” urainya.

Di penginapan itulah lanjut Arifin, mereka mengetahui bahwa mereka tidak jadi diberangkatkan dengan alasan visa dan paspor mereka kadaluarsa (habis masa berlakunya).

Lebih jauh Arifin menjelaskan bahwa mereka awalnya direkrut dan dijanjikan untuk menunaikan ibadah haji pada tahun 2015 lalu, oleh Hadrawi selaku perwakilan dari KBIH An-Najmiah di Bombana.

“Setelah mendaftar, kami yang semua berasal dari Poleang Timur dan Poleang Tenggara diarahkan untuk segera melakukan pembayaran ke rekening milik yayasan itu,” ujarnya.

Nominal yang dibayarkan lanjut Arifin yaitu tahap pertama masing-masing adalah sebesar Rp.65 juta, namun dalam perjalanannya kami diminta membayar lagi hingga sebesar Rp100 juta per calhaj

“Awalnya sebesar Rp. 65 juta karena hanya kelompok haji biasa, kemudian kami disuruh menambah lagi hingga Rp85 juta dengan alasan untuk menjadi Calhaj semi Plus dan terakhir lagi kami disuruh menambah hingga Rp100 juta yang katanya terdaftar sebagai kelompok calhaj plus,” jelasnya.

Arifin tidak merinci nomor rekening tujuan pentransferan dana Calhaj yang mereka bayarkan, tetapi ia menyebut pihaknya telah melaporkan Misbahuddin ke Polda Sultra sebagai orang yang menerima dana tersebut.

“Tetapi sampai saat ini yang kami tidak pernah mendapat kejelasan dari kasus dugaan penipuan yang telah dilaporkan itu, padahal kami sudah diperiksa sekitar 30 Maret 2016 lalu,” imbuh Arifin.

Persoalan ini pun lanjut Arifin yang juga mewakili 6 orang rekannya yaitu Marliana Binti Pawaremarala, Nurmaya Binti Haji Toreang, Sukarlia, Daeng Marola Bin Padondong Pattaroppo, Masdiati Binti Saleha Mapudji dan Nursang Binti Muh. Ali, akan menempuh upaya hukum,  dengan melaporkan yayasan An-Najmiah ke kepolisian.  (B)

 

Reporter :  Jumrad Raunde
Editor  : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini