Zonasultra.com Daftar Kepesertaan Karyawan ke BPJS Kesehatan

45

ZONASULTRA.COM, KENDARI –Kantor perwakilan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra), terus melakukan sosialisasi penting setiap orang untuk mendapatkan layanan fasilitas kesehatan sebagaimana layaknya. Demikian pula hal dengan seorang pekerja penerima upah (karyawan) suatu badan usaha.

Kali ini kantor BPJS Perwakilan Provinsi Sultra mendatangi kantor ZONASULTRA.COM. Staf Marketing BPJS Kesehatan Sultra, Lisda mengatakan bahwa pentingnya bagi masyarakat maupun pekerja penerima upah untuk menjadi anggota BPJS, sehingga ketika ada keluhan penyakit dapat diantispasi seja dini tanpa perlu merasa khawatir dengan masalah besaran biayanya.

Kepesertaan jaminan kesehatan itu, lanjut Lisda, sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).   

“Setiap karyawan yang telah menjadi anggota BPJS akan mendapatkan layanan fasilitas kesehatan (Faskes) tingkat pertama dan apabila membutuhkan pelayanan medis lanjutan maka pasien berhak untuk mendapatkan faskes tingkat lanjutan di rumah sakit yang telah bekerjasama dengan BPJS.” Kata Lisda saat memaparkan manfaat dan prosedur menjadi anggota BPJS di kantor zonasultra.id. Rabu (16/9/2015) sore.

Dalam kesempatan tersebut, pimpinan beserta segenap karyawan Zonasultra.com mendaftarkan diri sebagai anggota BPJS Kesehatan.

Pimpinan redaksi portal berita online Zonasultra.com, Rustam mengatakan bahwa setiap karyawan wajib menjadi anggota BPJS kesehatan karena merupakan bagian dari pemenuhan hak-hak karyawan utnuk memperoleh layanan kesehatan yang lebih baik dibandingkan saat belum menjadi anggota BPJS Kesehatan.

“Ini penting bagi perusahaan dan juga bagi karyawan Zonasultra.com yang telah terdaftar sebagai anggota BPJS Kesehatan, dimana nantinya bisa merasakan manfaat layanan kesehatan tanpa harus was-was dengan biayanya karena sudah punya kartu BPJS Kesehatan,” kata Rustam.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini