KPU Muna Gelar Rakor Bahas DPS yang Belum Miliki E-KTP

65
komisioner KPU Mubar, Alirun Asa
Alirun Asa

ZONASULTRA.COM, LAWORO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muna Barat (Mubar), Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan rapat koordinasi bersama seluruh stake holder terkait dan warga yang belum memiliki KTP elektronik (e-KTP) di kantor KPU setempat, Senin (14/11/2016).

komisioner KPU Mubar, Alirun Asa
Alirun Asa

Komisioner KPU Muna Barat Alirun Asa mengatakan, rapat koordinasi tersebut dilakukan untuk membicarakan masalah daftar pemilih sementara (DPS) yang tidak memiliki e-KTP. Untuk saat ini tercatat ada 8.532 DPS Mubar yang telah ditetapkan oleh KPU belum memiliki KTP.

“Jumlah yang tidak memiliki KTP ini sangat banyak, sehingga KPU dan seluruh stake holder bersama-sama mencari solusi dalam penyelesaian masalah warga yang belum memiliki e-KTP ini,” ungkap Alirun.

Dia melanjutkan, untuk menyelesaikan masalah DPS yang tidak memiliki e-KTP, pihak KPU telah menyerahkan data ACKWK kepada dinas catatan sipil untuk dilakukan verifikasi database kependudukan.

“Kita juga telah melakukan sosialisasi dalam berbagai bentuk untuk masalah ini.  Kemarin kita sudah  mengeluarkan surat edaran yang kita sampaikan kepada seluruh kepala desa dan lurah serta kepada seluruh ketua RT/RW bahwa KPU telah mengumumkan daftar DPS,” kata Alirun.

Selain itu, Alirun juga menghimbau seluruh penduduk Muna Barat yang belum memiliki e-KTP untuk segera melakukan pengurusan keterangan domisili dari dinas capil karena berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2016 masyarakat dapat memilih apabila memiliki e-KTP dan surat keterangan domisili dari dinas catatan sipil. (B)

 

Reporter: Laode Pialo
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini