10 Desa di Muna Helat Pilkades Serentak

213

Kesepuluh Desa tersebut adalah Desa Montobua dan Korihi Kecamatan Lohia, Desa Gonebalano Kecamatan Duruka, desa Liabalano Kecamatan Kontunaga, Desa Lakapodo Kecamatan Watupute, Desa Lohorio Kecamatan

Kesepuluh Desa tersebut adalah Desa Montobua dan Korihi Kecamatan Lohia, Desa Gonebalano Kecamatan Duruka, desa Liabalano Kecamatan Kontunaga, Desa Lakapodo Kecamatan Watupute, Desa Lohorio Kecamatan Kontukowuna, Desa Mataihi Kecamatan Kabangka, Desa Matombura Kecamatan Bone, Desa Molo Kecamatan Batukara, dan Desa Maligano Kecamatan Maligano. 
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMD), La Palaka melalui Kabid Pemerintahan Desa, Nazaruddin Nsaga mengatakan, persiapan Pilkades serentak 2015, telah rampung dan tinggal menunggu waktu pelaksanaan saja. 
“Hari ini panitia dimasing-masing Desa jadwalnya membagikan surat panggilan ke masyarakat,” kata Nazaruddin, Selasa (28/4/2015).
Adapun dasar pelaksanaan Pilkades serentak ini, kata Nazaruddin, berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 2 tahun 2015, tentang tata cara pelaksanaan, pengangkatan dan pelantikan dan penyelesaian sengketa Pilkades yang merupakan turunan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 12 tahun 2012 tentang Pilkades.
Saat ini posisi jabatan Kades di sepuluh desa tersebut dijabat oleh Plt karena telah berakhir di 2014 kemarin. Adapun untuk Desa Matombua dan Maligano, merupakan Pilkades ulang setelah sebelumnya pilkadesnya bermasalah.
Berbeda dengan Pilkades ditahun-tahun sebelumnya, tahun ini, anggaran Pilkades menjadi tanggung jawab Kabupaten lewat APBD sebesar Rp.15 juta per desa. 
Selain mengatur tekhnis pelaksanaan pilkades, melalui Perbup nomor 2 tahun 2015, pemerintah daerah telah membentuk Panitia Pilkades Kabupaten yang diketuai Asisten I Pemkab Muna. Kepanitiaan ini dibentuk dengan sejumlah tujuan diantara mensosialisasikan aturan ke masyarakat dan memberikan asistensi bila ada masalah sehubungan pelaksanaan tahapan.
“Termasuk bila ada aduan masyarakat terkait sengketa hasil Pilkades nantinya akan diselesaikan panitia. Soal ada masalah pidananya menjadi kewenangan aparat penegak hukum,” kata Nazaruddin. (Lily)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini