10 Hektar Lahan di Taman Nasional Rawa Aopa Watumohai Kembali Terbakar

452
10 Hektar Taman Nasional Rawa Aopa Watumohai Kembali Terbakar
RAWA AOPA TERBAKAR - Kawasan Taman Nasional Rawa Aopa Watumeohai kembali terbakar tepat di Desa Tatangge, Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), beberapa waktu lalu. (Foto : Dok/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM,KENDARI– Sekitar 10,90 hektar (ha) kawasan Taman Nasional Rawa Aopa Watumohae (TNRAW) terbakar, Senin (26/3/2018) pukul 14.15 Wita.

Ka Daops Tinanggea Yanuar Fanca Kusuma mengatakan, sekiranya pukul 14.15 wita pihaknya menerima laporan permintaan bantuan pemadam kebakaran hutan dari Kepala Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN), di wilayah SPTN 2 TNRAW.

“Olehnya itu kami perintahkan untuk tindak lanjuti laporan tersebut dan mengambil upaya mengendalikan kebakaran,” ungkap Yanuar kepada zonasultra, Senin (26/3/2018).

Pukul 15.16 wita tim sampai di lokasi dan langsung lakukan upaya memadamkan api. Untungnya kebakaran berhasil dikendalikan dan padam sekitar pukul 17.05 wita. Yang terbakar adalah savana dan semal tepi hutan.

BACA JUGA :  Per 9 Januari 2024, Dinkes Catat 63 Kasus DBD Terjadi di Kendari

Jarak markas daops ke TKP sekitar 17 Km. Tim yang diturunkan adalah dari Manggala Angin Daops Tinanggea, Polsek Lantari Jaya dan pihak SPTN 2 TNWRAW, sementara lokasi terbakarnya adalah Desa Watu-Watu, Kecamatan Lantari Jaya, Bombana.

Satu unit roda dua dan dua unit kendaraan taktis pemadaman dan kelengkapan manual pemadaman dikerahkan untuk memadamkan api yang terus menyebar. Dan Pukul 17.25 wita personil kembali ke Mako Daops.

“Kebakaran ini yang pasti kesengajaan mas, tapi kami belum bisa pastikan motifnya,” tukasnya.

Pihkanya pun berharap pihak kepolisian dapat melakukan upaya hukum sampai tuntas, sehingga dapat menimbulkan efek jera bagi para pembakar hutan. Karena tahun lalu ribuan hektar terbakar, tetapi belum ada upaya hukum yang dapat membuat masyarakat paham bahwa membakar hutan adalah pelanggaran hukum, apalagi pemegang izin usaha.

BACA JUGA :  HBI ke-74, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari Salurkan Sembako di 3 Lokasi

Dalam INPRES Nomor 12 tahun 2015 tentang penanggulangan kebakaran hutan, dijelaskan bahwa tanggungjawab pengendalian kebakaran hutan dan lahan bukan hanya pada Manggala Agni, kepolisian dan TNI. Tetapi pemerintah daerah juga memiliki tanggungjawab yang sama.

Sebelumnya, bulan September 2017 lalu kawasan ini juga terbakar sekitar 30 hektar dan pada awal tahun 2018 bulan Februari kembali terbakar sekitar 17 hektar. (A)

 


Reporter : Ilham Bagiro
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini