12 Jenis Pemeriksaan Medis yang Harus Dilewati Balon Kada di Sultra Saat Tes Kesehatan

208
dr Didin Rohidin
dr Didin Rohidin

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Setelah melakukan pendaftaran di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), bakal pasangan calon kepala daerah diwajibkan melakukan tes kesehatan.

Pengecekan kesehatan ini merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi seluruh bakal pasangan calon. Untuk wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra), seluruh bakal pasangan calon baik itu calon gubernur, bupati, ataupun calon wali kota, pemeriksaannya dipusatkan di RSUD Bahteramas Kendari.

Wakil Ketua Tim Pemeriksaan Kesehatan dr Didin Rohidin mengatakan, ada 12 jenis pemeriksaan medis yang akan dilakukan oleh tim dokter yang telah dibentuk. Pertama amnesia dan riwayat kesehatan; pemeriksaan gigi dan mulut; pemeriksaan saraf; pemeriksaan mata; pemeriksaan bedah.

Selanjutnya, pemeriksaan kebidanan dan kandungan (balon perempuan); pemeriksaan jantung dan pembuluh darah; pemeriksaan urologi, pemeriksaan paru; pemeriksaan kesehatan jiwa; pemeriksaan telinga, hidung, dan tenggorokan atau THT; dan yang terakhir pemeriksaan penyakit dalam.

Selain pemeriksaan medis, akan dilakukan pula pemeriksaan laboratorium dan juga pemeriksaan radiologi yang meliputi foto thorax, atau sering disebut chest x-ray (CXR) yang bertujuan menggambarkan secara radiografi organ pernapasan yang terdapat di dalam rongga dada.

Pemeriksaan radiologi berikutnya yaitu USG abdomen. Ini bertujuan memeriksa organ-organ dalam perut. Dan yang terakhir USG karotis. USG ini merupakan prosedur diagnosis yang memanfaatkan ultrasound untuk melihat laju aliran darah.

“Sampai saat ini pemeriksaan beberapa calon masih terus berlanjut. Untuk hasilnya, kita akan umumkan nanti,” jelas Didin Rohidin di RSUD Bahteramas, Jumat (12/1/2018).

Di tempat terpisah, Ketua KPU Sultra Hidayatullah mengatakan, pemeriksaan kesehatan adalah serangkaian tes yang harus dilalui seluruh bakal pasangan calon kepala daerah. Jika tidak memenuhi syarat, maka bakal pasangan calon akan dianggap gugur dan tidak bisa ikut dalam kontestasi politik di tahun 2018. (B)

 

Reporter: Lukman Budianto
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini