126 Tahanan di Konawe Dapat Remisi, Dua Orang Langsung Bebas

124
ilustrasi remisi
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, UNAAHA – Kebahagiaan Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia (RI) ke 73 juga ikut dirasakan para warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Unaaha, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra). Di tempat itu, ada 126 narapidana dari berbagai perkara mendapatkan remisi atau pemotongan masa tahanan. Bahkan, dua diantaranya langsung dibebaskan, setelah hukumannya didiskon.

Tahanan yang mendapatkan remisi langsung bebas yakni Evan Saputra dan Bakring, keduanya terlibat dalam kasus pencurian. Mereka sebelumnya divonis penjara selama 1 tahun 3 bulan oleh pengadilan negeri Unaaha. “Remisi ini kami berikan kepada warga binaan yang mengalami perubahan baik selama masa tahanan,” kata Herianto, Kepala Rutan Klas IIB Unaaha.

Herianto, Kepala Rutan Klas IIB Unaaha.
Herianto

Ia juga menyebut bahwa remisi tersebut punya beberapa persyaratan. Salah satunya sudah menjalani masa tahanan selama 6 bulan lamanya. “Setiap moment-moment tertentu, para warga binaan akan mendapatkan remisi, salah satunya remisi kemerdekaan. Dan untuk di Rutan ini, dari 307 Warga Binaan, 126 dapat remisi dan 2 diantaranya langsung bebas, sedangkan 124 orang lainnya hanya mendapat Remisi Umum I (RU-I) atau remisi tidak langsung bebas,” paparnya, Jumat (17/8/2018).

Dikatakannya, pada moment hari kemerdekaan ini ada juga warga binaan yang tidak memperoleh remisi, hal ini disebabkan ada beberapa hal, yang pertama pidanya belum mencukupi enam bulan, kedua masuk dalam tindak pidana tertentu, misalnya Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Bandar Narkoba.

(Baca Juga : Tak Penuhi Syarat, Lapas Kendari Tak Beri Remisi Hari Raya pada Napi Teroris)

“Salah satu persyaratan untuk dapat remisi, yakni masa tahanan harus cukup 6 bulan, atau tahanan ini sudah menjalaninya selama 6 bulan itu. Dan untuk napi yang terlibat dalam pidana tertentu tidak memperoleh remisi kemerdekaan ini,” katanya

Dirinya berharap, agar napi yang mendapatkan remisi dan langsung bebas hari ini diharapkan bisa menjadi pribadi yang lebih baik lagi dan tidak mengulangi lagi tindak pidannya.

“Kita harapkan muda-mudahan yang bersangkutan tidak kembali lagi ke Rutan maupun di Lapas, dan setelah di luar kira mereka bisa memperbaiki diri dan menyadari kesalahan dan bisa membaur kembali di masyarakat,” harapnya. (B)

 


Reporter : Dedi Finafiskar
Editor : Abdi MR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini