13 Raperda Inisiatif DPRD Konkep Dilaporkan Ke Ombudsman

75
berkas_laporan_raperda_konkep
BERKAS LAPORAN- Dua bukti berkas laporan Lembaga Swadaya Masyrakat (LSM) Berantas Korupsi terkait dugaan mal administrasi dan korupsi dalam penyusunan 13 item Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Kepulauan (Konkep) atas inisiatif DPRD Kabupaten Konkep tahun 2016. ILHAM SURAHMIN/ZONASULTRA.COM
berkas_laporan_raperda_konkep
BERKAS LAPORAN : Dua bukti berkas laporan Lembaga Swadaya Masyrakat (LSM) Berantas Korupsi terkait dugaan mal administrasi dan korupsi dalam penyusunan 13 item Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Kepulauan (Konkep) atas inisiatif DPRD Kabupaten Konkep tahun 2016. (Foto : ILHAM SURAHMIN/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Berantas Korupsi Indonesia, menduga adanya mal administrasi terhadap 13 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Kepualuan (Konkep) atas inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tahun 2016

LSM Berantas kemudian melaporkan indikasi mal administrasi ini ke Ombudsman RI perwakilan provinsi Sultra pada Senin (1/8/2016).

Koordinator Lapangan LSM Berantas Korupsi Indonesia, Marsudin mengungkapkan dalam penyusunan 13 item Raperda kabupaten Konkep tahun 2016, pihaknya melihat tidaknya ada transparansi antara anggota DPRD dalam proses penyusunan raperda tersebut. Hal itu berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan pihaknya.

LSM Berantas menemukan sejumlah anggota DPRD keluar ruangan saat pelaksaan rapat pembahasan raperda sekitar bulan Mei dan Juli 2016, termasuk Wakil Ketua DPRD Konkep fraksi Demokrat Jaswan.

Alasannya, Jaswan takut jika pembahasan 13 raperda yang dimaksud tidak bermanfaat dan memberikan dampak negatif terhadap masyarakat kabupaten Konkep.

“Berdasarkan hasil konfirmasi kami dari bapak Jaswan, beberapa bidang yang dianggap mal administrasi misalnya raperda terkait pemilihan serentak kepala desa, pelayanan kesehatan dan ketenagakerjaan, selain bapak Jaswan termasuk Rudi fraksi Gerindra dan Isman fraksi PKB,” ungkap Marsudin di kantor zonasultra.id, Kamis (4/8/2016).

Kemudian, sebagai langkah pihaknya adalah melaporkan kasus mal administrasi tersebut di kantor Ombudsman RI perwakilan Sultra, dengan harapan agar segera ditindaklanjuti.

Sementara, Asissten Ombudsman RI perwakilan Sultra, Nazarudin saat dikonfirmasi mengungkapkan bahwa laporan terkait mal administrasi 13 Raperda Pemkab Konkep 2016 telah masuk di kantor Ombudsman dan saat telah masuk tahap registrasi. Akan tetapi, karena kepala Ombudsman RI Sultra sedang berada di luar kota, sehingga prosesnya terhambat sambil menunggu pimpinan kembali ke kota Kendari.

“Akan tetapi nanti setelah ada acc dari pimpinan akan kami tindak lanjuti untuk pemeriksaan kelengkapan berkas dan setelah baru kita investigasi mendalam dan terkhir kami akan memberikan saran kepada pemkab Konkep,” ungkap Nazarudin.

Tak hanya melaporkan ke Ombudsman, LSM Berantas korupsi Indonesia juga melaporkan adanya indikasi korupsi dalam penyusunan 13 item raperda kabupaten Konkep di Kepolisian Daerah Sultra. (B)

 

Reporter : Ilham Surahmin
Editor      : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini