15 CJH di Sultra Tarik Dana Pelunasan Haji

103
Kepala Bidang Haji dan Umroh Kanwil Departemen Agama Sultra, La Maidu
La Maidu

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kantor Wilayah Kementerian Agama RI Sulawesi Tenggara mencatat ada 15 calon jemaah haji (CJH) yang telah meminta pengembalian dana pelunasan haji pascapembatalan keberangkatan haji akibat pandemi Covid-19.

Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Sulta La Maidu mengatakan, penarikan dana pelunasan haji itu telah diproses dan uang pelunasan telah dikembalikan ke rekening masing-masing CJH.

Dalam kurun waktu Juni hingga pertengahan Juli 2020 ini, CJH Kabupaten Kolaka Timur dan Kota Kendari menjadi yang terbanyak menarik dana pelunasan haji. Tercatat Kolaka Timur ada enam orang dan Kota Kendari empat orang. Disusul Kolaka tiga orang, Kabupaten Bombana satu orang, dan Kabupaten Buton Tengah satu orang.

Maidu memprediksi kemungkinan jumlah ini masih akan bertambah. Sebab, tahapan penarikan biaya pelunasan haji dibatasi hingga 31 Juli 2020 mendatang.

Untuk proses penarikan ini tambahnya, CJH hanya bisa menarik dana pelunasan, sedangkan untuk dana pendaftaran tidak boleh diambil. Sebab itu sudah masuk dalam kuota atau kursi untuk keberangkatan.

“Kami berharap tidak ada lagi penundaan keberangkat haji di tahun depan. Pemberangkatan haji ini sedikit banyak merugikan CJH yang akan berangkat,” ujarnya di ruang kerjanya, Rabu (22/7/2020).

Kerugian yang dimaksud yakni CJH harus melakukan tes kesehatan ulang. Dari segi usia CJH akan bertambah dan tentunya berdampak pada kondisi fisik. (b)

 


Kontributor: M Rasman Saputra
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini